BERITA

KPU: Tim Paslon Tak Keberatan Dana Kampanye Pilgub Jabar Maksimal Rp473 Miliar

KPU: Tim Paslon Tak Keberatan Dana Kampanye Pilgub Jabar Maksimal Rp473 Miliar

KBR, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan batas besaran dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 maksimal Rp473 miliar untuk tiap pasangan calon.

Besaran dana kampanye tersebut meliputi biaya rapat umum seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan kegiatan lain yang serupa.

Anggota KPU Jawa Barat Bidang Hukum dan Kampanye, Agus Rustandi mengatakan biaya pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan, alat peraga kampanye dan pembuatan bahan kampanye termasuk jenis yang dihitung dalam batas besaran dana kampanye. 

Agus menyebutkan anggaran terbesar untuk batas besaran dana kampanye terdapat dalam pembuatan bahan kampanye.

"Pembuatan bahan kampanye yang dibuat hanya oleh pasangan calon itu ada sembilan item. Mulai dari pakaian, penutup kepala, payung dan lain-lain. Paling besar itu pembiayaannya ada di sana, sebesar Rp461.480.706.000," kata Agus Rustandi di Kantor KPU Jawa Barat, Senin (5/2/2018). 

Baca juga:

Agus Rustandi mengatakan total besaran dana kampanye tersebut dianggap tidak terlalu tinggi oleh seluruh tim kampanye. 

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Setia Permana, Bandung, kata Agus, para tim kampanye menganggap angka tersebut masih rasional.

Keputusan KPU mengenai batasan total besaran dana kampanye tersebut akan dikiriman kepada masing-masing tim kampanye dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. 

Nantinya Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan putusan itu agar dipatuhi oleh seluruh tim kampanye.

"Kalau ada kelebihan dan terlambat melaporkan besaran dana kampanye dari tim kampanye, maka sanksinya adalah dicabut dari kepesertaan," kata Agus.

Kelebihan dana kampanye dan atau keterlambatan pelaporan besaran dana kampanye itu, bisa diketahui setelah tim auditor independen melakukan pemeriksaan dana kampanye. 

Ada empat lembaga audit yang ditunjuk KPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye pasangan calon di Pilkada 2018, termasuk lembaga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Jawa Barat 2018
  • batasan kampanye
  • dana kampanye Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!