BERITA

Pemkot Balikpapan Mengeluh Tak Punya Tenaga Pemeriksa Pajak Besertifikat

Pemkot Balikpapan Mengeluh Tak Punya Tenaga Pemeriksa Pajak Besertifikat


KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengeluhkan hingga kini belum memiliki tenaga pemeriksa pajak dan juru sita khususnya yang memiliki sertifikat kompetensi.

Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Dahniar mengatakan, kondisi itu menyebabkan belum maksimalnya penarikan pajak, termasuk melakukan penutupan operasi bagi wajib pajak yang enggan membayar pajak.


Padahal, kata Dahniar, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Daerah, Pemerintah Kota Balikpapan wajib memilik tenaga pemeiksa pajak dan juru sita yang memiliki kompetensi.


Dahniar mengakui, karena sudah terdesak, tahun ini Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan sendiri tenaga pemeriksa pajak dan juru sita. Keinginan itu juga mendapat dukungan legislatif.


"Cuman kendala kita saat ini adalah memang, kenapa dinas terkait belum mengambil langkah-langkah sampai pada penutupan, karna memang kendalanya kita juga belum ada tenaga pemeriksa pajak dan juru sita. Tapi tahun ini prioritas, kemarin juga didukung oleh dewan, tahun ini segera akan dibentuk tenaga pemeriksa pajak dan juru sita,” kata Dahniar, Jumat (17/2/2017).


Baca juga:


Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, tenaga pemeriksa pajak merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Tenaga pemeriksa ini bertugas, berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan pajak.


Hingga 2016 lalu, Direktorat Jenderal Pajak baru memiliki 4.500 tenaga pemeriksa pajak, dari kebutuhan minimal 25 ribu tenaga pemeriksa pajak berdasarkan ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.


Di Balikpapan, kata Dahniar, banyak perusahaan menunda membayar pajak, termasuk empat hotel berbintang yang sejak 2014 hingga kini mengemplang pajak atau tak bayar pajak dengan nilai mencapai miliaran rupiah.


Meski sudah beberapa kali melayangkan surat, namun ke empat hotel berbintang itu tetap bandel dan belum bayar pajak. Hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Langkah Pemerintah Kota Balikpapan menutup operasional empat hotel berbintang itu terkendala karena tak punya tenaga pemeriksa pajak dan juru sita.


Editor: Agus Luqman 

  • Balikpapan
  • Kalimantan Timur
  • pemeriksa pajak
  • Ditjen Pajak
  • petugas pajak
  • juru sita
  • wajib pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!