KBR, Cilacap – Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membela perangkat desa yang sempat tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) Program Operasi Nasional Agraria (Prona) sertifikasi tanah.
Program Prona merupakan program gratis tanpa pungutan biaya bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Cilacap, Arifin SR mengatakan program Prona sertifikasi tanah itu memiliki dana terbatas. Lantaran terbatas, panitia Prona tingkat desa melakukan musyawarah dengan penerima manfaat untuk melakukan iuran guna membiayai operasional program tersebut.
Iuran itu untuk membiayai materai, patok tanah, pengukuran dan lain sebagainya. Selain itu, Arifin mengatakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tinggal di desa dalam jangka waktu tertentu sehingga butuh biaya makan atau konsumsi.
Baca juga:
- Pungli Sertifikasi Tanah, Tim Saber Cilacap OTT 10 Aparat Desa
- Jokowi: Pecat Pelaku Pungli Sertifikat Tanah Prona
Arifin mengaku khawatir jika kasus dugaan pungli ini dilanjutkan justru akan menyebabkan desa lain yang tengah melaksanakan Prona sertifikasi enggan melanjutkan program tersebut.
Di Kabupaten Cilacap, kata Arifin, ada 66 desa yang saat ini tengah melakukan Prona sertifikasi tanah.
"Karena proyek nasional terkait pensertifikatan tanah itu memang kenyataannya dananya terbatas. Karena dana terbatas, kemudian dimusyawarahkan dengan penerima program. Sudah ada kesepakatan untuk membeli patok, materai dan lain sebagainya. Dan itu tak terjadi di Surusunda. Di seluruh Indonesia juga kasusnya sama. Jadi kami pun tidak kepingin nanti perangkat desa mogok tidak ada yang mau melaksanakan Prona. Saya pun tidak ingin seperti itu," kata Arifin, Kamis (2/2/2017).
Terkait pungutan yang dibebankan kepada penerima manfaat, Arifin mengatakan hal itu juga dilakukan oleh hampir seluruh desa yang melakukan prona sertifikasi tanah di Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 10 orang aparat desa mulai dari kepala desa hingga perangkat desa dan kepala dusun terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Cilacap. Dari informasi yang peroleh KBR, peserta program sertifikat massal itu ditarik iuran wajib untuk dana operasional desa. Besaran iuran antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Padahal, mestinya program ini gratis.
Dalam OTT tersebut, tim saber juga menyita uang tunai sejumlah Rp10,5 juta. Mereka yang terkena OTT hingga kini belum ditahan.
Dihubungi KBR, Kepala Satuan Reskrim Polres Cilacap, Agus Supriyadi membenarkan penangkapan itu. Namun, dugaan pungli baru awal penyelidikan sehingga belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Polres baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Baca juga:
- Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Sertifikasi Tanah di Kota Mataram
- Jokowi: Baru 40 Persen Tanah di Indonesia Bersertifikat
Editor: Agus Luqman