BERITA

2017-02-22T16:33:00.000Z

DPRD Balikpapan Minta Pencabutan Izin Perusahaan Kendaraan Berat Pelanggar Jam Operasi

"DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah mencabut ijin operasional perusahan yang membangkang dan tetap beroperasi di luar jam edar, meski sudah ditegur berkali-kali."

DPRD Balikpapan Minta Pencabutan Izin Perusahaan Kendaraan Berat Pelanggar Jam Operasi
Ilustrasi. Truk angkutan berat di Jalan Trans Kalimantan. (Foto: dprd-kaltimprov.go.id)


KBR, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan mencabut ijin sejumlah perusahaan alat berat maupun bongkar muat yang melanggar ketentuan jam edar kendaraan besar di jalan kota.

Ketentuan jam edar kendaraan besar itu diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2009. Peraturan itu membatasi jam operasional kendaraan berat pada pagi hari mulai pukul 06.00 WITA hingga 21.00 WITA untuk kendaraan kapasitas 40 feet, kecuali hari libur. Di luar waktu yang telah ditentukan kendaraan berkapasitas besar bebas berkeliaran di jalan kota.


Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin mengatakan, DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah mencabut ijin operasional perusahan yang membangkang dan tetap beroperasi di luar jam edar, meski sudah ditegur berkali-kali.


Sabaruddin mengatakan pemerintah daerah tidak bisa hanya sekadar memberi teguran, tapi juga harus melakukan sanksi tegas dengan mencabut ijin operasi perusahaan. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek ijin maupun kelengkapan surat-surat kendaraan alat berat.


"Ketika itu melanggar mobilnya siapa itu yang melanggar? Itu perusahaan. Kami meminta, DPRD meminta, harus ada sanksi yang tegas. Jangan hanya teguran. Kami merekomendasikan, Dewan merekomendasikan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Harus tegaskan BPMP2T, harus mencabut ijin usahanya. Karena izin-izinnya kan ada dari BPMP2T," kata Sabaruddin, Rabu (22/2/2017).


BPMP2T adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.


Sabaruddin meminta agar pemerintah Kota Balikpapan tak lagi mengeluarkan peringatan.


"Jika melanggar langsung saja cabut ijin operasional perusahaan. Pemerintah Kota Balikpapan Balikpapan harus berani dan tegas demi keselamatan warga Balikpapan," kata Sabaruddin.


Kota Balikpapan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2009 yang melarang kendaraan berat beroperasi dari pukul 06.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA. Larangan itu dikeluarkan karena sudah puluhan korban jiwa melayang, termasuk yang mengalami cacat seumur hidup, karena kecelakaan yang melibatkan kendaraan alat berat.


Editor: Agus Luqman 

  • Balikpapan
  • Kalimantan Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!