BERITA

Didenda PJTKI Hingga Belasan Jutaan Rupiah, Sejumlah Calon TKI Cilacap Ketakutan

"Mereka melaporkan PT Bina Adidaya Mandiri sebuah perusahaan swasta penempatan tenaga kerja Indonesia, yang mendenda para calon TKI itu hingga belasan juta rupiah."

Didenda PJTKI Hingga Belasan Jutaan Rupiah, Sejumlah Calon TKI Cilacap Ketakutan
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)


KBR, Cilacap – Sebanyak lima orang calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari sejumlah daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengadu ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap.

Mereka melaporkan PT Bina Adidaya Mandiri sebuah perusahaan swasta penempatan tenaga kerja Indonesia, yang mendenda para calon TKI itu hingga belasan juta rupiah.


Lima orang calon TKI itu bernama Hana Oktiantari, Titin Partinah, Ratni, Dian Waras Titi dan Yuliati. Para calon TKI itu mengadu dengan pendampingan dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).


Seorang pegiat JBMI, Tun Habibah mengatakan para calon TKI itu didenda karena dianggap menyalahi perjanjian. Padahal, kesalahan tidak terletak pada buruh.


Tun Habibah menceritakan pada awalnya lima calon TKI itu mendaftar penempatan ke PT Arny Family. Namun, secara sepihak sponsor lima calon TKI itu memindahkan registrasi mereka ke PT Bina Adidaya Mandiri yang berlokasi ke Kebumen.


Selanjutnya, lima calon TKI itu dibawah ke Kebumen, untuk selanjutnya dipindah lagi ke Jakarta.


Belakangan, kata Tun Habibah, menurut informasi yang diterima para calon TKI itu, PT Bina Adidaya Mandiri ternyata masuk daftar hitam (blacklist) di Dinas Sosial Tenaga Kerja. Karena takut terkena masalah, lima calon TKI itu mengundurkan diri. Karena mengundurkan diri itulah, mereka dikenai denda oleh PT Bina Adidaya Mandiri.


"Akhirnya mereka ini ketakutan. ‘Lho nanti kalau ada apa-apa aku kena masalah’. Akhirnya takut, kemudian mengundurkan diri semuanya. Setelah mengundurkan diri, mereka didenda. Didenda Rp12 juta-an (per orang). Terus mereka pulang melarikan diri ke rumah. Setelah sampai rumah, mereka ditelpon oleh Bu Kukuh, sama sponsornya, ditelpon, disuruh datang ke rumahnya Bu Kukuh. Mereka datang ke sana, dan terus diberi coret-coretan jumlah nominal denda denda yang harus dibayar. Akhirnya mereka ketakutan," kata Tun Habibah yang juga aktivis Forum Warga Buruh Migran (FWBM) Cilacap, Senin (13/2/2017).


Tun Habibah mengatakan makelar yang mendatangi mereka ternyata istri salah satu anggota DPRD Cilacap.


Tun menjelaskan, dalam rincian denda tersebut, lima calon TKI itu dipaksa membayar pengembalian uang saku dari perusahaan, biaya paspor, rekomendasi AJP, travel, PPT, modul cetak, modul online dan lain-lain.


Munculnya tagihan itu dianggap janggal dan tidak sesuai dengan harga. Kejanggalan diantaranya biaya travel, uang saku PPT, rekomendasi, dan lain-lain.


Tun mengatakan kasus itu sudah dilaporkan ke P4TKI pada pekan lalu. P4TKI sudah membuat kronologi dan akan memanggil sponsor tersebut dan akan melakukan mediasi.


Cilacap merupakan daerah dengan jumlah buruh migran tertinggi di Jawa Tengah dan nomor lima tertinggi di Indonesia. Jumlah buruh migran asal Cilacap saat ini mencapai 13 ribu orang.


Editor: Agus Luqman 

  • TKI
  • buruh migran
  • PJTKI
  • Cilacap
  • Jawa Tengah

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Agus tiarno7 years ago

    Saya juga kayanya ketipu saya sudah bayar sebesar 9.500.000 tapi sudah hampir 2 tahun dan belum ada kabar di pt.ruyung karya mandiri cilacap...mohon pencerahanya

  • nur5 years ago

    Saya sudah 3bulan di pt , saya sudah paspor , rekom id, ujikom , saya mengundurkan diri awalnya saya di suruh bayar 14juta 600 tetapi setelah di nego hanya turun sedikit yaitu 12juta 600 , minta solusinya kak

  • Adid tohid5 years ago

    Kami seluku keluarga keberatan CTKI bilamana pihak CTKI mengudurkan diri begitu besarya yg blm tandatangani job TKI di deda begitu besar yh selma di penampungan 10hari TKI mengdur kan diri denda yh sam 6jt kemana dan apa peruntukan yh