BERITA

Penguasa Kalijodo Resmi Ditahan Polres Jakarta Utara

Penguasa Kalijodo Resmi Ditahan Polres Jakarta Utara

KBR, Jakarta- Pemilik Kafe Intan di Kalijodo Jakarta Utara, Abdul Azis resmi ditahan Polres Jakarta Utara atas dugaan pencurian listrik di kafe miliknya. Kapolres Jakarta Utara, Daniel Bolly mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP sejak pagi tadi. Saat ini, Azis sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Sudah resmi ditandatangan jam 9. Setelah tandatangan ini itu, termasuk tes kesehatan, jam 12 lah, sudah masuk tahanan," kata Daniel kepada KBR, Sabtu (27/2)

Abdul Azis atau Daeng azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara kemarin. Bos kafe Intan itu dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai 500 juta rupiah. Azis terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Dimas Rizky

  • kalijodo
  • gusur kalijodo
  • daeng aziz
  • Polisi
  • ditangkap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!