NUSANTARA

TV Lokal di NTB Kerap Tayangkan Orang Merokok Tanpa Disamarkan

TV Lokal di  NTB Kerap Tayangkan Orang Merokok Tanpa Disamarkan

KBR68H, Mataram - Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh televisi lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah tayangan orang merokok yang tidak diblur atau tidak disamarkan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB Badrun AM mengatakan, KPID menindaklanjuti pelanggaran tayangan televisi itu dengan membuat surat edaran kepada seluruh stasiun televisi yang ada di NTB agar secara cermat menyensor tayangan yang dilarang.

Dia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), rokok dan tayangan orang merokok harus disamarkan.

“Saya juga memahami situasi teman-teman di lapangan ya, makanya untuk kasus rokok yang tidak diblur ini, kami menindaklanjutinya dengan surat edaran, tidak memberikan sanksi begitu. Dengan alasan pertama, bisa jadi teman-teman belum tahu juga tentang aturan itu, yang kedua mungkin teman-teman belum mempunyai sumber daya manusia editing untuk mem-blur itu,” kata Badrun.

Ketua KPID Provinsi NTB Badrun AM mengatakan, selain tayangan rokok yang tidak disamarkan, pelanggaran lain yang cukup sering dilakukan adalah penayangan pornografi. Terkait kasus ini, KPID juga sudah melayangkan beberapa surat teguran kepada stasiun televisi agar lebih cermat didalam menyiarkan tayangan.

Editor: Anto Sidharta

  • TV Lokal
  • NTB
  • Merokok Tanpa Disamarkan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!