NUSANTARA

Pemungutan Suara Ulang, Ahmad Mus-Hasan Doa Unggul di 121 TPS

"KBR68H, Ternate "

Erwin Djamilgo

Pemungutan Suara Ulang, Ahmad Mus-Hasan Doa Unggul di 121 TPS
pemilukada, maluku, tps, ulang

KBR68H, Ternate – Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara menetapkan, pasangan calon Gubernur Ahmad Mus - Hasan Doa, unggul pada Pemungutan Suara Ulang di 8 kecamatan atau 121 TPS di Kabupaten Kepulauan Sula. Ketua KPU Maluku Utara, Muliadi Tutupoho mengatakan pasangan Ahmad Mus - Hasan Doa meraih 22 ribu suara, sedangkan Gani Kasuba - Natsir Thaib sekitar 5 ribu suara.

“Yang dianulir MK adalah pada 121 TPS saja, sehingga kami tidak punya kewenangan untuk menyampaikan perolehan suara secara total, kami punya kewenangan hanya pada 7 Kecamatan dan 4 TPS (121 TPS) selanjutnya yang punya kewenangan itu adalah MK, setelah MK memutuskan perolehan suara yang sebenarnya, baru KPU Malut menetapkan pasangan calon terpilih,” tegasnya.

Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho menambahkan pihaknya segera mengirimkan hasil rekapitulasi suara tersebut ke Mahkamah Konstitsusi paling lambat pada 17 Februari mendatang.

16 Desember tahun lalu Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan, kabupaten Kepulauan Sula. Gugatan ke MK dilayangkan pasangan Gani Kasuba-Natsir Thaib yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera. Mereka menggungat keputusan KPU Maluku Utara yang menetapkan pasangan Ahmad Mus-Hasan Doa yang diusung oleh partai Golkar sebagai pemenang pemilihan gubernur.

Editor: M Irham

  • pemilukada
  • maluku
  • tps
  • ulang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!