NUSANTARA

Pemkot Surakarta Bakal Larangan Pembangunan Papan Reklame Besar

"Pemerintah Kota Surakarta melarang pendirian papan reklame berukuran besar. Larangan itu dikeluarkan usai bencana angin beliung pekan lalu. Untuk itu, pemkot akan menata ulang baliho reklame yang terpasang di wilayah rawan bencana angin ribut."

Yudha Satriawan

Pemkot Surakarta Bakal Larangan Pembangunan Papan Reklame Besar
Pemkot Surakarta, Reklame Besar

KBR68H, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta melarang pendirian papan reklame berukuran besar. Larangan itu dikeluarkan usai bencana angin beliung pekan lalu. Untuk itu, pemkot akan menata ulang baliho reklame yang terpasang di wilayah rawan bencana angin ribut.

Walikota Surakarta, Hadi Rudyatmo, mengatakan baliho reklame raksasa yang roboh saat bencana angin ribut pekan lalu banyak yang terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk. Menurut Rudy, penataan ulang baliho reklame tersebut untuk mengurangi tingkat resiko korban jiwa maupun kerusakan.

“Terutama yang melintang di jalan dan sudah habis masa kontraknya, tak perlu dilelang lagi lah..karena kalau terjadi badai seperti kemarin lagi, kasihan masyarakat yang jadi korban..bisa tertimpa baliho. Seperti kejadian yang lalu, seorang anak tertimpa baliho yang roboh di Pasar Jongke, jangan sampai terjadi lagi. Sampai dengan hari ini, anak itu belum bisa berjalan lagi,” jelas Hadi Rudyatmo.

Lebih lanjut Rudy mengungkapkan pemkot Surakarta juga akan memeriksa kembali kekuatan konstruksi baliho reklame tersebut. Di kota Surakarta terdapat 19 titik billboard dan 44 titik baliho. Pada 2012 pendapatan dari lelang titik reklame ditarget Rp 4,6 miliar.


  • Pemkot Surakarta
  • Reklame Besar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!