NUSANTARA

Kejaksaan Banyuwangi Hentikan Dua Kasus Korupsi

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menghentikan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Kasus tersebut yaitu proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp6 miliar dan pengadaan lampu penerangan jalan umum sebesar Rp"

Hermawan Arifianto

Kejaksaan Banyuwangi Hentikan Dua Kasus Korupsi
Kejaksaan Banyuwangi, Kasus Korupsi

KBR68H, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menghentikan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Kasus tersebut yaitu proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp6 miliar dan pengadaan lampu penerangan jalan umum sebesar Rp10 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Banyuwangi, Yudi Istiono mengatakan, penghentian dilakukan karena tim jaksa tidak menemukan pelanggaran. Jaksa menilai kedua proyek itu sudah sesuai spesifikasi dan ketentuan harganya.

“Itu dihentikan karena tidak cukup bukti berdasarkan pemeriksaan ahli dari ITS. Berdasarkan pemeriksaan ahli ITS bahwa harganya sudah sesuai terus harga kolongnya itu standar tidak kemahalan harga, terus dari unsur SP3 sudah telah memenuhi memenuhi kriteria.14 Januari kemarin 2013,”kata Yudi Istiono.

Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan penataan tujuh taman kota di Kabupaten Banyuwangi. Biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Sementara proyek seribu lampu jalan umum dibangun di 10 kecamatan tahun lalu. Dari proyek tersebut muncul laporan masyarakat yang menduga realisasinya lebih sedikit dari yang seharusnya.

  • Kejaksaan Banyuwangi
  • Kasus Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!