NUSANTARA

Dua Anggota OPM Paniai Dijerat Pasal UU Darurat

"Kepolisian Papua menetapkan dua orang berinisial AG dan PG dengan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan amunisi dan senjata api."

Katharina Lita

Dua Anggota OPM Paniai Dijerat Pasal UU Darurat
OPM John Yogi, Papua

KBR68H, Jayapura- Kepolisian Papua menetapkan dua orang berinisial AG dan PG dengan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan amunisi dan senjata api. Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan keduanya dapat diancam hingga 20 tahun kurungan penjara.

“Hampir semua kejadian penembakan dan terror di Paniai, keduanya ikut terlibat. Mereka juga mengaku sebagai anggota kelompok Organisasi Papua Merdeka pimpinan John Yogi.  Saat ini keduanya masih terus dimintai keterangan di Polres Pfraniai ,” kata I Gede di Jayapura, Rabu (27/2).

Dalam penyelidikan polisi, keduanya pernah terlibat penyanderaan 7 karyawan di Paniai pada bulan lalu dan juga penembakan tukang ojek diyang terjadi di Paniai. “Keduanya juga merupakan DPO yang selama ini dicari polisi. Selain keduanya, polisi juga mencari SY, JY, DY. Ketiganya diduga ikut terlibat dalam penembakan dan terror yang selama ini terjadi di Paniai,” katanya lagi.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AG dan PG, pasca pengancaman kepada warga di Kampung Ayaigo, Distrik Kebo Kabupaten Paniai, Papua.  Dalam penangkapannya AG dan PG juga ditemukan barang bukti berupa satu unit HT, satu buah amunisi caliber 7,56, telepon genggam, dua tanda pengenal dan anyaman dengan motif bintang kejora. (Katharina Lita)

  • OPM John Yogi
  • Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!