NUSANTARA

DPRD NTB Tetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

"KBR68H, Mataram. - DPRD Provinsi NTB menetapkan peraturan daerah soal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan."

Zainudin Syafari

DPRD NTB Tetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian
perda, lahan pertanian

KBR68H, Mataram. - DPRD Provinsi NTB menetapkan peraturan daerah soal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Wakil Gubernur NTB Badrul Munir mengatakan, aturan ini akan memperketat kebijakan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian.

“Peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Insya Allah akan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga upaya untuk menjaga keberlangsungan keberadaan lahan tanaman pangan produktif di daerah kita dapat terjaga kelestariannya”kata Badrul kepada wartawan, kemarin.

Dalam draf perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu dijelaskan, luas lahan pertanian berkelanjutan yang ditetapkan sebanyak 828 ribu hektar lebih. Lahan pertanian yang berupa lahan sawah sebanyak 227 ribu hektar lebih, sementara cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 600 ribu hektar lebih diseluruh NTB.

  • perda
  • lahan pertanian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!