NUSANTARA

Sudah Dilarang, Skuter Listrik Muncul Lagi di Malioboro, Sekda DIY: Tertibkan!

"Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta pemerintah Kota Yogyakarta segera menertibkan sekuter listrik yang masih beroperasi."

skuter listrik

KBR, Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta pemerintah Kota Yogyakarta segera menertibkan sekuter listrik yang masih beroperasi.

Hal ini seiring kembali maraknya penggunaan sekuter listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral postingan video yang mengunggah 4 orang wisatawan berboncengan 4 menggunakan sekuter listrik melintas di Jalan Senopati, Kota Yogyakarta.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk segera melakukan penertiban skuter listrik.

Sebab larangan penggunaan sekuter di kawasan Malioboro dan sekitarnya sudah dikeluarkan oleh Walikota.

"Iya (segera ditertibkan-red), wong selama ini sudah kita tertibkan. Masih ada pelanggaran-pelanggaran karena sudah ada SE (Surat Edaran) Gubernur kan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/1/2023).

Aji mengungkapkan, pihak bersangkutan dalam penertiban sekuter ini berada di ranah kabupaten/kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari aturan larangan penggunaan sekuter di kawasan padat lalu lintas.

“Biasanya kalau ada peraturan baru itu kan diikuti sosialisasi. Setelah selesai sosialisasi ya penegakan sesuai Peraturan Walikota,” ungkapnya.

Baca juga:


Membahayakan

Aji menilai, jika masih dibiarkan sekuter beroperasi di kawasan padat lalu lintas, ia khawatir keberadaan sekuter akan kembali marak.

Di samping itu hal tersebut akan membuat wisatawan tidak nyaman dan membahayakan wisatawan itu sendiri dan orang lain.

“Kalau sudah Perwalnya ya dilaksanakan (aturannya-red),” paparnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmat menambahkan, hendaknya Pemkot Yogyakarta segera melakukan penertiban. Sebab Satpol PP sifatnya hanya membantu dan memback up langkah yang akan diambil oleh Pemkot.

“Sejatinya penertiban segera dilakukan karena sudah ada Perwal yang mengatur larangan penggunakan sekuter listrik. Perwal sudah terbit. Pemkot Yogyakarta harus segera menindak tegas keberadaan sekuter yang masih beroperasi,” tandasnya.

Sebelumnya Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Perwal Nomor 71 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan sekuter di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yang melanggar yakni sanksi administrasi berupa teguran hingga sanksi penyitaan. Selain itu, pengguna sekuter listrik juga akan dikenakan sanksi berupa teguran.

“Kami tidak lepas tanggung jawab tapi kami menunggu tindakan Pemkotnya karena sudah ada Perwal. Larangan tersebut tidak hanya di pusat-pusat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan tapi berlaku di seluruh Kota Yogyakarta,” pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • DIY
  • Malioboro
  • skuter listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!