NUSANTARA

Polisi Pertimbangkan Hukuman Kebiri kepada Terduga Pelaku Sodomi di Batang

"Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mempertimbangkan hukuman kebiri kepada terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak Achmad Muslich Hudin (28)."

Polisi Pertimbangkan Hukuman Kebiri kepada Terduga Pelaku Sodomi di Batang

KBR, Batang- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mempertimbangkan hukuman kebiri kepada terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Achmad Muslich Hudin (28).

Achmad sebelumnya sudah ditangkap polisi atas laporan dari keluarga korban. Kapolres Batang, Irwan Susanto mengungkapkan saat ini sudah ada 21 anak diduga menjadi korban sodomi Achmad Muslich Hudin.

"Tersangka kami ancam dengan UU Perlindungan Anak maupun Kitab UU Hukum Pidana yaitu Pasal 82 juncto Perpu UU RI Nomor 23 Tahun 2022, Pasal 82 maupun 292 KUHP untuk spesialis ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 bisa diberlakukan kebiri," ungkap Irwan, Selasa, (10/01/23).

Baca juga:

Irwan menjelaskan, laporan kasus kejahatan seksual tersebut berawal dari salah satu keluarga korban yang melapor ke polisi pada Kamis, 05 Januari 2023.

Saat laporan masuk, sudah ada sembilan anak usia 4-12 tahun yang diduga jadi korban. Achmad Muslich Hudin adalah guru rebana di Kelurahan Proyonanggan.

"Awalnya ada laporan sembilan korban, namun terus bertambah menjadi 21 korban dan itu anak-anak semua," jelasnya.

Polisi juga telah membuka posko pengaduan serta pemulihan psikologis terhadap korban dengan sejumlah dinas terkait.

"Untuk antisipasi adanya korban tambahan kami membuka posko aduan dan melakukan pendampingan terhadap korban," imbuhnya.

Pemulihan Psikologis

Sementara itu, LBH APIK Semarang mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait memberikan pelayanan pemulihan psikologis terhadap 21 anak yang diduga jadi korban sodomi Achmad Muslich Hudin di Batang, Jawa Tengah.

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Ayu mengungkapkan pemulihan psikologis anak korban kasus kekerasan seksual merupakan hak korban.

"Penting juga pemulihan psikologis korban, ini yang perlu disampaikan pada aparat penegak hukum untuk memberikan layanan akses para korban mendapatkan layanan psikolog," ungkap Ayu kepada KBR di Semarang, Rabu, (11/01/23).

Ayu menegaskan, layanan pemulihan psikologis anak korban kekerasan seksual seharusnya dapat diakses secara gratis dari instansi pemerintah.

"Karena dari pengalaman kami mendampingi korban KS (kekerasan seksual, red) terhadap anak pada 2016 hingga 2022, korban rentan menjadi pelaku di kemudian hari lantaran ketidaktahuan korban bahwa dirinya merupakan korban KS," imbuhnya.

Sebab, selama ini korban kekerasan seksual terkendala biaya ketika akan melakukan konsultasi psikologis secara tuntas hingga pulih.

"Untuk mendapatkan akses psikolog dan psikiater itukan tidak murah dan perlu waktu yang lama, biasanya korban terkendala di biaya sampai mereka benar pulih," jelasnya.

Hukuman Berat

Selain itu, Ayu juga mendesak pelaku sodomi serta pelaku kejahatan seksual lain mendapatkan hukuman pemberatan, dan rehabilitasi usai menjalani hukuman penjara.

"Hukuman tambahan kebiri memang harus diberikan agar ada efek jera pada pelaku, tapi rehabilitasi juga perlu agar nantinya ketika bebas tidak terulang lagi," katanya.

Aturan soal kebiri tercantum dalam Pasal 81 ayat 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam Pasal 7 antara lain disebutkan, pelaku dapat dikenai kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.

Editor: Sindu

  • Kekerasan Seksual
  • Hukuman Kebiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!