NUSANTARA

Petugas PPK Kota Bandung Minim Keterwakilan Perempuan

"Tercatat ada 18 perempuan yang menjadi PPK pada Pemilu 2024 dalam daftar pengumuman yang dikeluarkan KPU Kota Bandung, 16 Desember 2022."

Arie Nugraha

Petugas PPK Kota Bandung Minim Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa tuntut audit Sipol di KPU, Jakarta, Rabu (14/12/22). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Bandung- Sebanyak 150 petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, pada Rabu, 4 Januari 2023.

Tugas dan wewenang PPK antara lain membantu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyelenggarakan pemilu.

Pada 14 Februari 2024 terdapat beberapa pemilu yang akan digelar di Kota Bandung, Jawa Barat. Dimulai dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta anggota DPD secara serentak.

Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, petugas PPK yang dilantik ini akan disebar di 30 kecamatan. Kata dia, minim keterwakilan perempuan dan disabilitas dari ratusan PPK yang akan dilantik. 

Tercatat ada 18 perempuan yang menjadi PPK pada Pemilu 2024, dalam daftar pengumuman yang dikeluarkan KPU Kota Bandung, 16 Desember 2022.

"Kemarin, memang tidak nyampai, ya, 30 persen keterwakilan perempuan di PPK karena memang tidak banyak juga yang mendaftar. Mudah-mudahan di seleksi PPS (panitia pemungutan suara, red) ini, kita bisa mendorong perempuan untuk bisa terlibat aktif di dalam proses penyelenggara di tingkat kelurahan. Karena semua punya kesempatan yang sama, semua punya peluang yang sama, tinggal bagaimana orang memanfaatkan itu," ujar Suharti saat dihubungi KBR, Rabu, 4 Januari 2023.

Rekrutmen PPS

Suharti menjelaskan, peluang keterwakilan kelompok perempuan dan disabilitas masih terbuka di perekrutan PPS. Kini KPU Kota Bandung sedang menjalankan proses seleksi untuk PPS untuk ditempatkan di 151 kelurahan.

"Tahapannya pada awal pekan ini (Senin, 2/1) baru penutupan pendaftaran, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan administrasi. Setelah pemeriksaan administrasi, baru akan kita umumkan dan pelaksanaan CAT atau tes tulis akan kita lakukan di tanggal 9 Januari 2023 ini," kata Suharti.

Kebutuhan petugas PPS di Kota Bandung pada Pemilu 2024, sebanyak 453 orang. Berdasarkan hasil rekapitulasi, ada lebih dari 2 ribu orang yang membuka akun pendaftaran. Tetapi, yang mengembalikan berkas pendaftaran hanya 1.055 orang.

Protes

Sebelumnya, protes dilayangkan oleh kelompok disabilitas terkait proses perekrutan PPK Pemilu 2024 di Kota Bandung. Mereka menganggap informasi soal pendaftaran perekrutan panitia pemilu belum ramah disabilitas. Kondisi itu membuat minim petugas pemilu yang berasal dari disabilitas.

Menurut Ketua Biro Disabilitas Centre Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran, Suhendar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas telah diatur terciptanya pemilu demokratis dan tanpa diskriminasi.

"Pasal 5 itu sendiri dijelaskan bahwa disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjadi penyelenggara pemilu, kalau tidak salah seperti itu. Nah, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dari mulai Pasal 13, 75 dan 76 disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjadi anggota DPR, DPRD, DPD dan juga termasuk menjadi penyelenggara pemilu," sebut Suhendar kepada KBR.

Kata Suhendar, penyelenggara pemilu yang dimaksudkan undang-undang tersebut adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, amanat adanya partisipasi kelompok disabilitas harus diakomodasi dari tingkat pusat hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Suhendar menyebut sepanjang pemilu digelar di Indonesia, partisipasi kelompok disabilitas sangat rendah.

"Kalau saya lihat mungkin karena minimnya sosialisasi dari pihak penyelenggara (perekrutan), baik itu Bawaslu maupun KPU. Sehingga teman-teman disabilitas yang cukup banyak berminat, tidak mengetahui adanya informasi (perekrutan, red) seperti itu. Tahu-tahu sudah ada pelantikan, sudah terbentuk dan sudah melaksanakan tugas," jelas Suhendar.

Menurut Suhendar, minimnya bentuk informasi soal perekrutan penyelenggara pemilu tidak hanya berdampak terhadap kelompok disabilitas, tetapi juga terhadap masyarakat di luar kelompok disabilitas.

Kata dia, masyarakat nondisabilitas juga kerap tidak mengetahui soal perekrutan penyelenggara pemilu.

Suhendar menyebutkan pada perekrutan penyelenggara pemilu untuk PPK dan PPS akan ada disabilitas yang mendaftar.

"Yang saya tahu untuk panwascam itu memang tidak ada. Tapi, untuk pendaftaran PPK dan PPS mereka akan ikut serta apabila sudah mendapatkan informasi lengkap. Biar tidak kecolongan seperti saat perekrutan panwascam," tukas Suhendar.

Perekrutan PPK dan PPS

Sebelumnya, KPU telah menetapkan untuk perekrutan anggota PPK selama 27 hari, yakni mulai 20 November 2022-16 Desember 2022 untuk tingkat kecamatan.

Sedangkan perekrutan PPS akan digelar 18 Desember hingga 16 Januari 2023. Calon PPK dan PPS harus warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan tidak tergabung dalam partai politik.

Jumlah PPK yang akan direkrut yakni 36.330 orang. Masing-masing kecamatan akan ada lima orang petugas.

Sementara, jumlah PPS yang direkrut 251.259 orang, di mana masing-masing desa atau kelurahan ada tiga petugas.

Syarat Menjadi Petugas PPK, PPS, dan KPPS

Sesuai Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat menjadi petugas PPK, PPS, dan KPPS adalah:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pemilu 2024
  • PPK
  • Panitia Pemilihan Kecamatan
  • KPU Kota Bandung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!