KBR, Solo - Pemerintah Kota Solo bakal membuat regulasi yang mewajibkan setiap warga di perkampungan yang punya mobil agar memiliki garasi di rumah.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengatakan mobil yang diparkir di bahu jalan kerap mengganggu pengguna jalan lain ketika berpapasan.
Selain itu, kata Gibran, mobil diparkir di pinggir jalan juga berpotensi menghalangi mobil pemadam kebakaran yang melintas menuju lokasi kebakaran di Solo.
"Kondisi itu menghambat laju mobil pemadam kebakaran yang harus sampai ke lokasi secepat mungkin begitu ada laporan kejadian kebakaran. Seharusnya punya mobil punya garasi,” jelas Gibran saat ditemui di Balaikota Solo, Senin (9/1/2023).
Namun, Gibran tidak menjelaskan lebih detail apakah regulasi itu akan berbentuk perda, peraturan wali kota atau aturan lainnya.
Dari pantauan di berbagai lokasi perkampungan, deretan mobil diparkir di tepi jalan. Ada juga warga memarkir mobil di taman kampung karena tak punya garasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 mencatat Solo menjadi daerah yang memiliki jumlah mobil terbanyak di Jawa Tengah.
BPS Jawa Tengah mencatat jumlah mobil di Kota Solo pada 2021 mencapai angka 287.764 unit. Sedangkan jumlah penduduknya pada 2020 ada 522.364 jiwa. Disimpulkan lebih dari 50 persen penduduk Kota Solo memiliki mobil.
Baca informasi lain:
Editor: Agus Luqman