NUSANTARA

Nelayan Pati Demo Tolak Aturan PNBP 10%

"Nelayan menolak PP tentang tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan."

PNBP 10%

KBR,  Pati- Nelayan Pati, Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Bupati, Jumat (13/1/2023). Unjuk rasa dilakukan, karena nelayan keberatan dengan pungutan indeks paska produksi sebesar 10% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 tahun 2021 tentang tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Koordinator Front Nelayan Bersatu Kabupaten Pati Hadi Sutrisno mengatakan, para nelayan yang berunjuk rasa menuntut delapan hal yang selama ini merugikan mereka. Nelayan menuntut pemerintah agar tidak memberlakukan dan merevisi lebih dulu Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 terkait Pasca Produksi tidak lebih dari 5 %.

“Pungutan Negara Bukan Pajak yang di mana dulu kita dikenakan praproduksi, namun untuk Januari ini sudah berlaku pascaproduksi. Di mana di PP Nomor 85 tahun 2021, pascaproduksi untuk kapal di atas 60 GT dipatok 20%. Itu sangat berat sekali, ketika itu diterapkan saat ini, maka nelayan akan bergejolak  dan semua alat tangkap akan terdampak peraturan ini,” jelasnya

red

Nelayan demo tolak PNBP 10% di Kantor Bupati Pati, Jateng, Kamis (12/01/23).(KBR/Agus Pambudi)

Hadi Sutrisno menambahkan, di masa cuaca buruk (paceklik) aturan dan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), justru semakin mencekik perekonomian nelayan. Terutama kebijakan penangkapan ikan terukur, yang belum banyak dikuasai para nakhoda/nelayan, yang ujungnya nelayan berbenturan dengan hukum.

“Di tengah kondisi seperti sekarang ini di masa paceklik, namun pemerintah memberlakukan aturan-aturan baru, kebijakan penangkapan ikan terukur, walau aplikasi itu mudah dalam penggunaannya justru nakhoda pun sulit mengaplikasikannya, kaitannya dengan elektronik penangkapan ikan terukur (EPIP) yang aplikasinya menggunakan telepon genggam pintar,” terang Ketua FNB Juwana, Jumat (13/01/23).

Baca juga:

Nelayan Rembang Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM Hingga Pajak 10 Persen

Ratusan Pengungsi Rohingnya Terdampar di Pesisir Selat Malaka

Nelayan juga mendesak dan meminta agar pemerintah memberikan dua wilayah pengelolaan perikanan (WPP) secara berdampingan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada pelaku usaha perikanan tangkap.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang hadir di tengah-tengah masa dengan tegas menyampaikan pihaknya telah menandatangani dukungan terhadap tuntutan para nelayan. 

“Saya sudah tanda tangani dukungan nelayan itu, dan meminta agar semua ketentuan yang memberatkan nelayan sementara ditunda pemberlakuannya,” tegasnya.

Setelah mendengar pernyataan itu, pengunjuk rasa berkonvoi kembali ke Juwana.

Editor: Rony Sitanggang

  • Nelayan
  • PP PNBP Perikanan
  • PNBP 10%

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!