BERITA

Pengosongan Paksa, Puluhan Penyandang Disabilitas Netra di Bandung Menginap di Trotoar

Pengosongan Paksa, Puluhan Penyandang Disabilitas Netra di Bandung Menginap di Trotoar

KBR, Bandung-  Sebanyak 41 penyandang disabilitas netra terpaksa menginap di trotoar Jalan Pajajaran, Bandung, Jawa Barat. Mereka dipaksa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di asrama  Balai Wyata Guna. Pengosongan paksa  dilakukan karena berubahnya status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN).

Adanya perubahan status tersebut, membuat tidak diperbolehkannya   siswa di Wyata Guna yang telah menyelesaikan pendidikan  menempati asrama. Kata salah satu penghuni asrama Wyata Guna, Aris, pengosongan paksa itu terjadi sejak Kamis (09/01) lalu.


“Finalnya itu tanggal 14 kemarin. Anak-anak tidak bisa mempertahankan karena barang-barangnya dikeluarkan dengan paksa dan banyak memanfaatkan ketunanetraan kawan-kawan gitu. Begitu dikeluarin karena banyak barang pribadi, mereka berusaha menyelamatkan dulu barang-barang pribadinya. Karena kalau tidak, itu akan diambil oleh pihak balai disatukan. Jadi nantinya takutnya tercecer ada barang- barang penting,” kata Aris di Jalan Pajajaran, Bandung, Rabu (15/02).


Aris mengatakan setelah barang-barang milik penghuni Wyata Guna terkumpul, seluruhnya dititipkan ke warga setempat. Usai seluruh barang-barang dikeluarkan paksa dari asrama Wyata Guna terselamatkan, pukul 19.00 WIB semalam (14/01/2020) mereka berkumpul kembali di trotoar jalan depan gedung balai.


Tujuannya lanjut Aris, sebagai solidaritas terhadap rekan-rekannya yang belum memperoleh tumpangan dan tempat tinggal sementara. Karena belum memperoleh tempat tinggal, mereka memutuskan untuk menginap.

“Kita belum memastikan akan ikut (lokasi penampungan) ke Wakil Gubernur atau Wali Kota, karena solusi-solusi mereka hanya seperti angin surga bagi kami. Perlu ditelaah lebih lanjut karena masih banyak yang harus diperhatikan soal tempat tinggal kawan-kawan netra nanti. Baik itu sementara maupun selamanya, serta juga nilai dari Wyata Guna ini sendiri,” ujar Aris.

Aris menganggap Wyata Guna memiliki nilai sejarah yang tinggi dari tahun 1901. Tempat itu   didirikan seorang doktor ahli mata berkebangsaan Belanda bernama C.H.A. Westhoff  pada 6 Agustus 1901 untuk memberikan layanan kepada penyandang disabilitas  netra. 

Alasan lain kata Aris, mereka masih  mempertanyakan kepemilikan sertifikat lahan Wyata Guna yang merupakan tanah hibah yang kini diklaim oleh pemerintah.

Atas dasar itulah, Aris dan puluhan lainnya menolak untuk keluar dari asrama Wyata Guna. 

“Memang diberikan waktu dari tanggal 9 Januari itu, yang awalnya minta satu bulan menjadi dua minggu. Dua minggu menjadi finishingnya jadi lima hari dan setelah lima hari itu, kita niatnya mau bernegosiasi lagi tapi dari pihak mereka memaksa dan sudah mengeluarkan paksa barang-barang kawan-kawan ini,” terang Aris.

Mereka menyatakan akan tetap menginap di trotoar Jalan Pajajaran tanpa batas waktu. Hal itu dilakukan karena belum diputuskan akan menempati tempat tinggal yang telah dijanjikan oleh pemerintah provinsi dan kota.


Editor: Rony Sitanggang

  • hak penyandang disabilitas
  • disabilitas netra
  • Balai Wyata Guna

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!