HEADLINE

Pengacara Tersangka Jiwasraya Tuding Direksi Harus Bertanggung Jawab

Pengacara Tersangka Jiwasraya Tuding Direksi Harus Bertanggung Jawab

KBR, Jakarta - Soesilo Ari Wibowo selaku kuasa hukum Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sangat mendadak, dan tidak ada urgensinya untuk langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. 

Menurut Soesilo, saat ini tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dalam hal ini terkait penetapan tersangka dan langsung ditindaklanjuti dengan penahanan. 

"Kita hormati dulu langkah ini langkah dari kejaksaan kita hormati dulu, ikuti dulu kemudian perkara ini kan panjang jadi tidak bisa kita dengan tiba-tiba mengatakan ini atau itu. Kita hormati dulu, ikuti langkah dari Kejaksaan Agung dulu. Memang saya selaku penasihat hukum tentu menyayangkan mengenai penahanan ini karena urgensinya tidak ada menurut saya, kita hormati dulu," ujar Soesilo Ari Wibowo di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). 

Ari juga enggan untuk berkomentar mengenai materi permasalahan yang diduga menjerat kliennya dalam kasus Jiwasraya. Karena sebelumnya, Heru Hidayat dipanggil ke Gedung Bundar Kejakgung sebagai saksi.

Sementara itu, Muchtar Arifin selaku penasehat hukum tersangka Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional Tbk) menyatakan hal senada. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka sangat tidak tepat, karena peran Benny Tjokrosaputro tidak ada kaitannya dengan kerugian yang diderita Jiwasraya. 

Bahkan Muchtar menyela, seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah para direksi korporasi asuransi "pelat merah" itu. "Gagal bayar yang bertanggung jawab siapa, yang bertanggung jawab ya Jiwasraya kalau ada pihak-pihak lain ya bisa saja. Tetapi PT Hanson enggak ada urusan lagi," ujar penasehat hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Lima Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan lima tersangka kasus gagal bayar polis Jiwasraya, pada Selasa (14/1/2020) sore. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Jurnalis KBR Kevin Candra yang meliput pengumuman tersangka itu menuturkan, Benny, Hary, dan Heru satu persatu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sejak pukul 17.00 sampai 17.50 WIB. Ketiganya keluar dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, dengan logo Korps Adhyaksa di dada kiri atas.

Sedangkan dua tersangka lainnya menyusul pada sekitar pukul 18.34 WIB, yaitu bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Keduanya juga mengenakan rompi merah muda. Syahmirwa mengenakan rompi dengan angka 13 yang dilingkari di dada kanan atas.

Lima Rutan Berbeda

Laporan yang dihimpun jurnalis KBR di Kejakgung merinci lima rumah tahanan yang akan ditempati kelima tersangka. Hendrisman Rahim menempati Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rutan Cipinang, Benny Tjokrosaputro di Rutan KPK, dan Heru Hidayat di Rutan Salemba cabang Kejakgung.

Desakan Sita Aset

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Rudyantho mendorong Kejakgung menyita aset milik para tersangka. Menurutnya, kasus Jiwasraya termasuk kasus extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, dan merupakan kasus yang direncanakan. Dampaknya, kasus Jiwasraya memperburuk citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Karena tidak akan mungkin ada konspirasi menggunakan nama pemerintah, legitimate pemerintah, menjual nama BUMN keluar. Mengiming-imingi atas nama BUMN kemudian itu dipakai untuk melakukan satu konspirasi kejahatan. Enggak mungkin ini cuma satu dua orang di situ," kata Rudyantho saat dihubungi KBR, Selasa (14/1/2020).

Terkait pengembalian dana nasabah, Rudyantho mendorong Pemerintah mendesak para pelaku nantinya untuk mengembalikan dana nasabah. Sebab, meskipun kasus ini menyeret BUMN, tidak adil jika negara yang sepenuhnya menanggung kerugian akibat kelakuan segelintir orang. Negara pasti memiliki kekuatan untuk mendesak para tersangka mengembalikan dana nasabah.

"Istilah mereka kan istilah menggoreng setelah dinaikkan lalu dijatuhkan, uang itu kan ada sama mereka, sekarang simple saja. Kalau you memang merasa, ya sudah beli dengan harga jual dulu, karena bisa dibuktikan sekarang, karena itu adalah hasil tipu-tipu yang dilakukan oleh mereka, bekerja sama mungkin dengan internal direksi Jiwasraya pada saat itu," ujar Rudyantho.

Editor: Fadli Gaper 

  • PT Asuransi Jiwasraya
  • Jiwasraya
  • gagal bayar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!