HEADLINE

Kejakgung: Penetapan Tersangka Jiwasraya Sudah Sesuai Alat Bukti

Kejakgung: Penetapan Tersangka Jiwasraya Sudah Sesuai Alat Bukti

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dan langsung melakukan penahanan, pada Selasa (14/1/2020) terhadap lima tersangka terkait kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. 

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjelaskan, penetapan para tersangka telah berdasarkan alat bukti dan juga berlandaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami tetapkan Primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Meski begitu, Adi enggan menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Begitu juga dengan jumlah kerugian negara. Alasannya, karena semua itu masih dalam proses pemeriksaan selama 20 hari ke depan. Lebih Lanjut, Adi menjelaskan kelima tersangka ditahan di rumah tahanan secara terpisah.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, KPK Guntur, KPK dan Cipinang Kemudian di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan" ujar Adi lagi.

Adi menjelaskan, penahanan merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik. 

Kejakgung Panggil Sembilan Saksi

Kejaksaan Agung bekerja cepat menetapkan lima tersangka dan ditindaklanjuti dengan penahanan. Selasa (14/1/2020) ini, Kejakgung memanggil sembilan saksi. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk, Meitawati Edianingsih; dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Ada pula karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti; Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji; Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Dari sembilan saksi yang dipanggil ke Gedung Bundar Kejakgung, hanya ada satu saksi yang tidak hadir. Hasilnya, setelah memeriksa delapan saksi, kemudian lima diantaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal bayar polis nasabah Jiwasraya.

Editor: Fadli Gaper 

  • Jiwasraya
  • PT Asuransi Jiwasraya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!