HEADLINE

Jiwasraya, Erick Thohir Cicil Dana Nasabah Mulai Februari

Jiwasraya, Erick Thohir Cicil Dana Nasabah Mulai Februari

KBR, Jakarta  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan pengembalian dana nasabah asuransi Jiwasraya, akan mulai dicicil mulai bulan depan. Ia memastikan sudah ada langkah-langkah konkret, pengumpulan aset Jiwasraya untuk mengembalikan dana milik nasabah.

Kata dia, selain mencari aset yang masih ada, pembentukan holding menjadi upaya lain membantu percepatan pengembalian dana.

“Membentuk holding. Dari holding itu sudah ada cashflow 1,5 sampai 2 triliun. Lalu pembentukan Jiwasraya Putra, di mana Jiwasraya Putra itu nanti kita cari partner strategis, di mana angkanya 1 sampai 3 triliun dan tentu pembentukan holding itu juga kalau kita tarik 4 tahun ke depan, bisa sampai 8 triliun. Lalu aset-aset saham yang hari ini sudah dideteksi itu juga valuasinya, bisa sampai 2 triliun sampai tiga triliun dengan konsep itu ya saving plan bisa berjalan," ujar Erick, di kantor Presiden, Rabu (16/01/2020).


Erick meyakini, pembentukan Jiwasraya Putra sebagai anak usaha baru Jiwasraya untuk mencari investor baru akan menyelesaikan masalah saat ini. Pencarian investor untuk Jiwasraya Putra  akan berlangsung hingga kuartal l 2020.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga menjadi peserta rapat terbatas dengan Presiden Jokowi membenarkan bahwa upaya penyelesaian kasus Jiwasraya mulai memasuki tahap pencairan ganti rugi, namun ia enggan berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya pada kementerian BUMN.

“Itu nanti dari Menteri BUMN akan ada penanganan untuk keseluruhan company-nya. (Bakal ada pembahasan di DPR?) Iya nanti,” Ujar Sri Mulyani.


Tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan dan langsung menahanlima tersangka terkait kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. 

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjelaskan, penetapan para tersangka telah berdasarkan alat bukti dan juga berlandaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami tetapkan Primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Meski begitu, Adi enggan menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Begitu juga dengan jumlah kerugian negara. Alasannya, karena semua itu masih dalam proses pemeriksaan selama 20 hari ke depan. Lebih Lanjut, Adi menjelaskan kelima tersangka ditahan di rumah tahanan secara terpisah.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, KPK Guntur, KPK dan Cipinang Kemudian di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan" ujar Adi lagi.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Asuransi Jiwasraya
  • Jiwasraya
  • Erick Thohir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!