BERITA

Saksi Ahli Kasus Tumpang Pitu: Tak Bisa Hadirkan Spanduk Palu Arit, Dakwaan Jaksa Lemah

Saksi Ahli Kasus Tumpang Pitu: Tak Bisa Hadirkan Spanduk Palu Arit, Dakwaan Jaksa Lemah

KBR, Jakarta - Salah seorang saksi ahli dalam sidang kasus penolakan tambang di Gunung Tumpang Pitu, menilai dakwaan jaksa penuntut umum lemah karena tidak bisa menghadirkan barang bukti penting.

Saksi ahli itu adalah Iqbal Felisiano, pakar hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

Iqbal menyoroti barang bukti yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang di Gunung Tumpang Pitu. Jaksa mendakwa Budi menyebarkan paham terlarang komunisme, dengan mengibarkan spanduk berlogo simbol palu arit. 

"Dalam prosesnya, dari penilaian pribadi saya itu agak lemah menyangkutkan alat bukti yang ada. Spanduknya tidak ditemukan. Kalau kita menghitung, untuk memenuhi seseorang itu dianggap salah, dalam pembuktian kita menggunakan teori negatif. Dalam proses itu kemudian yang ditekankan adalah keyakinan hakim yang terbentuk dari alat bukti yang sah, yang didapat selama persidangan," kata Iqbal kepada KBR, Senin (22/1/2018).

Baca juga:

Sementara dalam persidangan, kata Iqbal, jaksa hanya menghadirkan alat bukti berupa rekaman video. Padahal, kata Iqbal, dalam perkara tindak pidana umum, alat bukti video hanya sebagai petunjuk yang keabsahannya harus dikaitkan dengan alat bukti lain.

Dalam proses persidangan, kata Iqbal jaksa seharusnya menghadirkan 2 alat bukti yang kuat, namun dalam persidangan itu alat bukti yang ditampilkan hanya berupa video.

Selain itu, jaksa hanya menggunakan salah satu jawaban saksi yang memberatkan Budi Pego. Padahal, kata Iqbal, kesaksian yang memberatkan itu berbeda antara yang di disampaikan di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Iqbal menilai selama proses persidangan video yang ditampilkan oleh Jaksa merupakan video aksi penolakan tambang. Sehingga logo palu arit yang terdapat dalam spanduk tersebut tidak dapat dikaitkan dengan pasal penyebaran komunisme.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • tumpang pitu
  • konflik tambang Tumpang Pitu
  • tambang Tumpang Pitu
  • tolak tambang Banyuwangi
  • aksi tolak tambang
  • kasus spanduk komunisme Banyuwangi
  • Budi Pego

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Primastika6 years ago

    Komunis pengacaranya ini, masih aja ngeyel, gak usah ikut alur hukum, pakai logikalah semprul.Namapak kali kau pendukung pki. Jurnalisnya pun kaya cina komunisnya ,masih kental