BERITA

Isak Tewas, Keluarga Curiga POM TNI Tak Transparan Usut Kasusnya

Isak Tewas, Keluarga Curiga POM TNI Tak Transparan Usut Kasusnya

KBR, Jakarta- Keluarga Isak Dermuye Kua, 23 tahun, warga Disktrik Kimaam Papua yang tewas diduga akibat penganiayaan tiga anggota Yonif Yalet, mencurigai POM TNI tak serius mengusut kasus tersebut. Itu lantaran TNI hingga kini belum menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka.

Kecurigaan itu dikatakan Pastor Anselmus Amo, dari Sekretariat dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke, yang mendampingi keluarga Isak. Menurut Amo, semua kesaksian dan alat bukti mengarah pada tiga anggota Yonif Yalet yang menewaskan Isak, pada 19 November 2017. Selain itu, kata Amo, berdasarkan investigasinya, tudingan TNI soal Isak yang kerap mabuk-mabukan hingga menimbulkan onar, juga tak terbukti.


"Dengan belum ditetapkannya tidak orang itu sebagai tersangka. Sampai saat ini belum ditetapkan lho. Hanya ditahan untuk diperiksa. Tetapi kan belum ditetapkan sebagai tersangka, berarti ada upaya untuk menghindar. Masak sudah jelas-jelas mereka penganiaya kok belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum ada alat bukti. Memangnya alat bukti itu mau dicari di mana? Namanya militer mengurus militer. Memangnya murni? Ya enggak lah," kata Amo kepada KBR, Jumat (05/01/2018).


Amo mengatakan, dia telah menemui semua saksi yang dipanggil POM TNI dan Polsek Kimaam, untuk meluruskan kronologi kematian Isak. Namun ternyata, kata Amo, POM TNI tak memanggil istri Isak dan warga di sekitas pos Yonif yang mendengar teriakan Isak saat disiksa.


Selain itu, mengenai bukti, kata Amo, hingga sekarang POM TNI masih tak menahan sepeda motor dan mobil bak yang digunakan untuk membawa Isak ke kantor Polsek Kimaam. Kata dia, mobil bak terbuka tersebut masih bebas berkeliaran di kampung untuk mengangkut penumpang dan barang-barang.


Amo berujar, semua keterangan yang disampaikan Yonif Yalet juga keliru, utamanya soal alasan mereka menangkap hingga menganiaya Isak. Yonif beralasan penangkapan itu lantaran Isak kerap mabuk-mabukan hingga menimbulkan keonaran di kampung. Padahal, Isak hanya pembuat minuman keras tradisional dari nira kelapa (tuak) dan menjualnya kepada warga.


Kronologi Kematian Isak

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menelusuri tewasnya Isak dengan mendatangi lokasi penganiayaan dan mewawancarai saksi. Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 18 November 2017 pukul 14.00, saat tiga anggota TNI AD Yonif Yalet; Serda La Dili Wance, Prada Fredrik Pattiasina, dan Prada Abiatar Harri, mendatangi rumah Isak. Namun, Isak langsung lari ke kebun dan dikejar oleh tiga anggota Yalet tersebut.


Meski berhasil kabur, namun pada malam harinya, Isak kembali berhasil ditangkap. Sejak saat itu dia disiksa. Salah seorang saksi bahkan melihat pada Minggu dini hari,  Isak ada di depan pertigaan jalan menuju pos Yalet. Ia melihat mulut Isak dimasukkan botol air mineral berukuran 600 ml untuk meredam suara teriakannya ketika dipukul. Saksi juga melihat Isak dianiaya dengan menggunakan selang, tangan, dan kepalanya sempat ditutupi ember kemudian dipukul tanpa henti selama kurang lebih 30-45 menit.


Sekitar pukul 15.00, adik Isak memaksa masuk sel dan menemukan kakaknya tertidur. Saat dipanggil, Isak hanya diam dengan dada yang membengkak, muka lebam, perut terdapat bercak biru, dan ada bercak darah hampir disekujur tubuhnya. Satu jam kemudian, Danrem dan salah satu anggota polisi mendatangi kediaman Ayah Isak, dan langsung menanyakan, “Isak mau dikuburkan di mana?”. Namun, ayah Isak yang kebingungan, tidak mendapat jawaban pasti.


Uang "Damai"

Pasca kematian Isak, pada 21 November 2017, Danramil memanggil orang tua Isak, dan menawarkan uang untuk membantu acara pemakaman, senilai Rp 50 juta. Pada 22 November 2017, anggota Pos Yalet, Danramil, dan Kepolisian Sektor Kimaam mendatangi rumah duka untuk menandatangani surat pernyataan. Namun, surat pernyataan tersebut berbeda dari apa yang sebelumnya dibacakan dengan yang ditandatangani. Surat yang ditandatangani ayah Isak itu berisi tentang persetujuan keluarga untuk tak meneruskan kematian Isak ke jalur hukum. Surat tersebut diminta cepat ditandatangani sebelum Danki dan Dandim tiba.


Pada 23 November 2017, Dandim, Danki, Wakapolres Merauke, dan Forkompida datang ke keluarga korban untuk meminta maaf. Di waktu yang bersamaan, keluarga mendapat santunan; Ketua DPRD Komisi A Merauke memberi Rp 50 juta, Forkompida memberi Rp 25 juta.

 

  • Penyiksaan Isak
  • TNI
  • penganiayaan oleh TNI
  • Kekerasan di Papua
  • Isak Dermuye Kua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!