BERITA

Bupati Batu Bara Sumut Akui Terima Uang Suap

""Benar. Pokoknya kita terbuka apa yang kita lakukan. Kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi," kata OK Arya di sidang Pengadilan Tipikor."

Bupati Batu Bara Sumut Akui Terima Uang Suap
Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2018). (Foto: KBR/Anugrah Andriansyah)

KBR, Medan - Bupati Batu Bara, Sumatera Utara nonaktif, Orang Kaya Arya Zulkarnaen alias OK Arya mengakui menerima uang suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara.

Pengakuan itu disampaikan OK Arya saat dihadirkan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2018). 

OK Arya dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk dua orang terdakwa pemberi suap yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Bupati Batu Bara, OK Arya mengakui menerima sejumlah uang dari dua terdakwa tersebut.

"Benar. Pokoknya kita terbuka apa yang kita lakukan. Kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi," kata OK Arya di sidang Pengadilan Tipikor.

Senada dengan keterangan OK Arya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, OK Arya menerima sejumlah uang termasuk pada proyek tahun 2016. 

"Pengakuan dia tadi, sebelumnya ada menerima Rp1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp5,1 miliar. Tapi belum semuanya. Masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen, dari Syaiful, Rp400 juta itu karena orang kepercayaannya adalah Kadis PUPR Batubara. Syaiful memberikannya lewat Kadis, tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi itu sudah diketahui Bupati," kata Ikhsan. 

Baca juga:

Pengaturan proyek

Dakwaan Jaksa KPK menyebutkan dua terdakwa yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku kontraktor penerima proyek memberikan sejumlah uang kepada Bupati OK Arya Zulkarnaen. 

Syaiful didakwa menyuap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara. 

Sedangkan, terdakwa Maringan Situmorang memberikan uang dalam tiga tahap, dari dua proyek yang diperoleh. Terdakwa Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar dan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar. Selain itu, Maringan juga memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara. 

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pengusaha pemilik diler mobil. Jaksa KPK menyebut uang pemberian itu terkait proyek pembangunan jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras, serta proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentanggagar. Dalam dakwaan jaksa KPK, uang suap itu diberikan agar Bupati OK Arya mengatur dua proyek itu supaya bisa dikerjakan oleh Maringan Situmorang selaku kontraktor.

Dalam perkara itu, penyidik KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Helman Herdadi serta pemilik diler mobil 'Apa Jadi Mobil' Sujendi Tarsono alias Ayen.

Editor: Agus Luqman 

  • Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara
  • suap proyek infrastruktur
  • KPK
  • OTT KPK
  • penindakan korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!