BERITA

Kementerian Pertanian Siapkan Kebijakan Karantina Khusus di Perbatasan Malaysia

Kementerian Pertanian Siapkan Kebijakan Karantina Khusus di Perbatasan Malaysia


KBR, Pontianak - Badan Karantina Pertanian dari Kementerian Pertanian mempersiapkan kebijakan khusus tentang teknis perlintasan produk tanaman dan pangan yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN Terpadu Entikong), Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan kebijakan teknis ini sebagai langkah mendukung efektivitas perkarantinaan pada produk tanaman dan pangan yang berbasis analisis di perbatasan, untuk menghindari sejumlah penyakit yang bisa saja masuk melalui makanan dan tumbuhan yang masuk dari Negara tetangga Malaysia.


Banun mengatakan kebijakan teknis yang sedang dirancang ini untuk melindungi sektor pertanian di Indonesia sekaligus meningkatkan pelayanan publik kepada pelintas batas yang mudah dan cepat.


"Dengan Nawacita Ketiga, dan ini sudah direalisasikan, ini memberikan motivasi yang sangat kuat bagi kami jajaran perkarantinaan. Tantangan bagi kami dalam rangka meningkatkan efektivitas perkarantinaan adalah kami terus menerus melakukan melengkapi jajaran perkarantinaan, antara lain bagaimana kita melakukan tindakan pemeriksaan karantina yang sifatnya lintas batas. Karena kedepan Pemerintah mau mengembangkan izin ekspor impor, tetapi kita tidak bisa menghalangi para penduduk setempat yang mau melintasi daerah batas yang memang itu harus diperiksa," kata Banun di Entikong, Sanggau, Selasa (10/1/2017) siang.


Nawacita Ketiga adalah "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan."


Wakil Ketua Komisi Pertanian di DPR Herman Khaeron meminta pemerintah agar membuat kebijakan karantina di Perbatasan Entikong secara selektif. Herman mengatakan masuknya produk pertanian tanaman dan pangan maupun perikanan dari Malaysia yang tidak dijaga dan diawasi secara selektif, dapat membahayakan jika beredar di masyarakat.


"Selain dengan fungsinya masing-masing tentu, seperti karantina, harus lebih efektif lagi untuk mengawasi pemasukan dan pengeluaran. Apalagi Malaysia belum bebas atas penyakit kuku dan mulut, belum bebas virus EMS. Saya kira ini sebagai bentuk kita meningkatkan daya saing kita," katanya.


Penyakit mulut dan kuku biasanya menular pada hewan seperti sapi, kerbau dan kambing dan hewan berkuku genap lainnya. Penyakit ini merupakan penyakit hewan yang sangat di takuti semua negara di dunia karena menular dan sangat merugikan secara ekonomi dan perdagangan.


Sedangkan penyakit EMS (early mortality syndrome) merupakan jenis penyakit baru yang menyerang budidaya ternak udang. Penyakit ini bisa menyebabkan kematian massal pada udang. Di Malaysia, EMS menyebabkan kerugian sangat besar di bidang budidaya udang.


Herman Khaeron mengatakan, Malaysia sejauh ini belum terbebas dari sejumlah penyakit yang menjadi isu sentral dunia, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi maupun penyakit Early Mortality Syndrom (EMS) yang menyerang produk hasil kelautan. Hal itu harus diantisipasi karantina pertanian ketika membuat kebijakan pemasukkan produk pertanian, hewan dan tanaman pangan.


Sebelumnya, sepanjang 2016 dan awal tahun 2017 ini sudah ratusan hewan konsumsi seperti ikan dan daging serta tanaman dan obat-obatan yang masuk secara ilegal melalui PLBN Entikong. Pengetatan pengawasan dan karantina dianggap tepat untuk meminimalisir kejadian itu terulang.


Editor: Agus Luqman 

  • karantina
  • Badan Karantina Pertanian
  • Kementerian Pertanian
  • Malaysia
  • wilayah perbatasan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!