BERITA

Hampir Semua Pengerah TKI di Malang Langgar Aturan

Hampir Semua Pengerah TKI di Malang Langgar Aturan


KBR, Malang– Sebanyak 50 dari total 59 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Malang, Jawa Timur, dihukum oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut dilarang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama tiga bulan.

 

Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang, Muhammad Iqbal mengatakan, perusahaan itu diskorsing lantaran tidak sesuai prosedur saat penempatan TKI. Hal itu  berdasarkan hasil evaluasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI).


“Diskorsing itu antara lain karena penempatan yang tidak teregistrasi di sistem online data base BNP2TKI. Kebanyakan mereka menggunakan rekrut langsung tanpa melalui prosedur,” kata Iqbal di Malang.

 

Penempatan tidak sesuai prosedur itu misalnya, TKI tidak menjalani pelatihan terlebih dahulu, memproses perpanjangan TKI yang habis masa kontrak kerjanya di luar negeri tanpa pulang lebih dulu, sampai penempatan secara diam – diam dengan menggunakan nama perusahaan lain.

 

Sanksi itu diberlakukan sejak 28 Desember 2016. Sejak itu, PPTKIS dilarang merekrut TKI baru atau melakukan proses penempatan.

“Bentuk skorsingnya adalah penundaan proses penempatan. Sehingga dalam waktu tiga bulan mereka tak bisa proses. Dan juga identitas mereka di sistem BNP2TKI dikunci,” papar Iqbal.

 Wilayah kerja P4TKI Malang meliputi Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kota dan Kabupaten Blitar serta Kabupaten Lumajang. Dari sepuluh daerah itu, sepanjang 2016 tercatat ada 4.292 TKI yang telah diberangkatkan. Mayoritas bekerja di sektor domestik dengan negara tujuan utama seperti Hong Kong dan Taiwan. Sebagian kecil bekerja di Malaysia, Singapura dan negara lainnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang
  • Muhammad Iqbal
  • Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!