BERITA

Belum Rekam E-KTP, Jadi Kendala Pilkada Serentak

"Disduk didorong aktif rekam E-KTP warga"

Belum Rekam E-KTP, Jadi Kendala Pilkada Serentak
Ilustrasi (Foto: kemendagri.go.id)


KBR, Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan data pemilih pemilu kepala daerah 2018 terkendala perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Menurut Komisioner Bidang Persiapan dan Data KPU Kota Bandung Apipudin, hal itu disebabkan hampir 83 ribu dari 1,8 juta penduduk yang terdata pada tahun 2015, belum merekam E-KTPnya.

Hal ini menyebabkan data pasti jumlah pemilih pada pemilihan wali kota dan gubernur belum bisa dirampungkan.


"Makanya KPU sekarang mendorong Disduk untuk melakukan perekaman dan mendorong masyarakat untuk datang ke Disduk melakukan perekaman. Kan KPU menyebar poster di kelurahan dan kecamatan menghimbau masyarakat untuk mengecek data kependudukannya di sidalih (sistem daftar pemilih). Kalau belum ada berarti belum dimasukkan oleh Disduk," kata Apipudin di Bandung, Kamis (26/1).


Apipudin, mengatakan dari seluruh jumlah penduduk yang belum direkam data kependudukannya, sebanyak 5.000 penyandang disabilitas juga bernasib serupa. Apipudin mengaku tidak mengetahui secara pasti, jenis penyandang disabilitas yang belum direkam data kependudukannnya karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tidak merincinya.


Menjadi Masalah Juga di Papua

Kondisi serupa  juga terjadi di Papua. Sebanyak 25 ribu warga Kabupaten Jayapura, terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Hal itu lantaran mereka tak memiliki e-KTP ataupun belum merekam KTP elektronik. Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Lidya Maria Mokay berharap warga yang belum memiliki e-KTP bisa mendapatkan surat domisili di Kantor Dinas Kependudukan setempat. Apalagi, warga yang belum terdaftar ini adalah warga yang telah lama tinggal di Kabupaten Jayapura.


"Yang belum punya e-KTP, yang belum masuk ke daftar pemilih tetap, mereka bisa datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan domisili disana. Bukan kepada distrik, bukan kepala kampung, bukan kelurahan. Besok-besok mereka datang, karena tidak ada di DPT, lalu tidak ada keterangan domisili, bisa hancur semua, mereka akan nuntut. Apalagi mereka warga negara atau penduduk yang sudah lama disitu. Lalu tak ada keterangan domisili dan NIK," ucapnya, Kamis (26/01/2016).


Pilkada serentak 2017 Kabupaten Jayapura diikuti oleh 132 ribu lebih pemilih yang tersebar pada 348 TPS. Jumlah tersebut tersebar di 134 kampung dan 19 distrik. Dalam pilkada tahun ini, lima pasangan calon ikut meramaikan pemilihan kursi Bupati Kabupaten Jayapura.

Editor: Dimas Rizky 

  • pilkada serentak
  • Perekaman e-KTP
  • e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!