BERITA

Pansel KKR Aceh: Anggota KKR Harus Termasuk 2 Perempuan

Pansel KKR Aceh: Anggota KKR Harus Termasuk 2 Perempuan

KBR, Jakarta- Panitia Seleksi rekrutmen calon pemimpin Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan memilih 21 orang calon anggota KKR Aceh. Anggota Tim Pansel calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Faisal Hadi, mengatakan, dari 21 orang itu, DPR Aceh akan memilih tujuh orang. Selain itu, KKR juga harus memberi ruang terhadap 2 orang perempuan sesuai dengan qanun. 


"Ditetapkan nanti 7 orang, sesuai dengan qanun, minimal ada 2 orang anggota perempuan. Meski tidak tertulis, 7 orang anggota dirapkan bisa mewakili luasan daerah provinsi Aceh," ujarnya, Senin (4/1/2016).


Anggota Panitia Seleksi KKR Aceh Faisal Hadi menambahkan, komisi 7 anggota KKR Aceh juga harus mewakili keseluruhan wilayah Aceh. Selain itu, pansel KKR menekankan pengetahuan dan pengalaman calon anggota mengenai HAM, sejarah serta KKR itu sendiri. 


Pansel KKR Aceh berencana  melakukan sosialisasi di beberapa lokasi sebagai upaya jemput bola pendaftar calon anggota KKR Aceh. Ketiga daerah itu adalah Lhokseumawe, Takengon, dan Meulaboh.  

Hari ini, pendaftaran untuk para calon anggota KKR ini dibuka selama 14 hari, yakni hingga 21 Januari 2016. Seluruh dokumen dan persyaratan dapat diserahkan kepada Pansel yang beralamat di Sekretariat DPR Aceh, Jalan Tengku Daud Beureuh, Banda Aceh. 


Editor: Malika

  • KKR Aceh
  • Pansel KKR Aceh
  • Aceh
  • pelanggaran HAM berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!