BERITA

Kepolisian Banyuwangi Tutup 30an Tambang Pasir Ilegal

"Puluhan tambang itu ilegal karena tidak mempunyai izin dari pemprov Jawa Timur"

Hermawan Arifianto

Kepolisian Banyuwangi Tutup 30an Tambang Pasir Ilegal
Alat berat yang digunakan untuk penambangan pasir ilegal di kecamatan Kalipuro Banyuwangi di sita kepolisian setempat. (Foto: Hermawan/KBR)

KBR, Banyuwangi- Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur, menutup paksa 30 lebih galian C ilegal atau tak memiliki Izin. Kepala Bagian Operasional Kepolisian Banyuwangi Sujarwo mengatakan, puluhan tambang yang ditutup itu berada di 8 kecamatan, yaitu Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran, Singojuruh, Songgon, Sempu, Wongsorejo, dan Kecamatan Kalipuro.

Kata Sujarwo, tambang pasir itu ditutup karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Padahal, ketentuan IUP bagi galian C diatur dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara. 

Menurut Sujarwo, dalam kasus penambangan pasir ilegal ini, polisi menyidik sejumlah orang yang terkait dengan aktivitas penambangan. Dalam kasus ini aparat menggunakan dua undang-undang untuk menjerat pelaku pertambangan. Yaitu undang- udang mineral dan pertabangan dan undang- undang lingkungan hidup.

“Sekarang ini walau pun tidak ada kegiatan, itu di police line (diberi garis polisi-red). Nanti karena tidak ada kegiatan teguran dari lingkungan hidup, itu sanksinya nanti dari lingkungan hidup. Apakah yang seperti ini sudah termasuk yang merusak lingkungan? Makanya semua sekarang ini baik yang operasional mau pun yang tidak yang masih ada bekas tanda- tandanya itu di police line. Tinggal 9 saja itu dinilai oleh BPPT itu cukup lah untuk bangunan sementara di Banyuwangi,” kata Sujarwo (30/1/2016).

Sujarwo menambahkan, warga tidak perlu khawatir bakal kesulitan membeli material pasir dan batu pasca penertiban galian C. Saat ini masih ada 9 perusahaan tambang legal dan memegang IUP. Kesembilan tambang itu mampu menyuplai kebutuhan tiga material itu untuk masyakarat maupun proyek pemerintah.


Akibat penambangan pasir ilegal juga membuat Pendapatan Asli Daerah Banyuwangi jemblok. Dari target pendapatan 1 miliar, hingga bulan Desember 2015 lalu, hanya tercapai 150 juta. Tidak tercapainya target pendapat asli daerah dari sektor galian C, diduga lantaran banyaknya pengusaha tambang pasir tidak membayar pajak daerah. 

Editor: Dimas Rizky

  • Galian
  • galian c
  • tambang
  • tambang ilegal
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!