BERITA
Banyuwangi Wajibkan Seluruh Perusahaan Punya Perpustakaan
" Ketentuan tersebut tercantum dalam peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan."
Hermawan Arifianto
KBR, Banyuwang- Setiap perusahaan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
diwajibkan memiliki perpustakaan atau taman bacaan. Ketentuan tersebut
tercantum dalam peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan. Ketua Panitia Khusus Perpustakaan DPRD
Banyuwangi, Ruliyono mengatakan, dengan perda tersebut, perusahaan yang
tidak memiliki perpustakaan akan dibekukan. Ia berharap perda tersebut
dapat meningkatkan minat baca di Banyuwangi.
”Desa itu wajib memiliki perpustakaan harus
bisa dibeckup. Perushaan swasta atau BUMN yang masyaraktnya keluarganya
tinggal di area itu wajib memilii perpustakaan, contoh Perkebunan. Kalau
untuk swalayan, minimarket itu paling tidak harus ada sudut- sudut
baca. Ya harus kerjasama isinya tidak hanya buku, ya koran tiap hari
ganti kan koran itu. Ada yang mingguan ada yang majala. Ya harus biaya
dia usaha disini masak dia hanya profit orientit, palimng tidak ya
meninggalkan ilmu,”kata Ruliyono, Senin (4/1/2016).
Ruliyono menambahkan, perda itu berlaku untuk kantor pemerintahan, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hotel hingga tempat rekreasi.
Kepala Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Banyuwangi Riyanti Ananta mengapresiasi pengesahan perda tersebut. Apalagi kata dia, pengunjung perpustakaan sejauh ini hanya berkisar 100 orang dari 1, 5 juta penduduk Banyuwangi.
Editor: Malika
- banyuwangi
- perda perpustakaan
- Perpustakaan
- taman bacaan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!