NUSANTARA

Terkait Kasus Bambang, Bekas Rekan Pelapor Bantah Kesaksian Palsu Sudah Dicabut

"Calon Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yang kalah dalam Pilkada 5 Juni 2010 lalu, Eko Soemarno membantah pernyataan Bupati Kobar, Ujang Iskandar soal kasus yang kini membelit Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto."

Alex Gunawan

Terkait Kasus Bambang, Bekas Rekan Pelapor Bantah Kesaksian Palsu Sudah Dicabut
Bambang, Eko Soemarno

KBR, Kotawaringin – Calon Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yang kalah dalam Pilkada 5 Juni 2010 lalu, Eko Soemarno membantah pernyataan Bupati Kobar, Ujang Iskandar soal kasus yang kini membelit Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ujang sebelumnya menyebut laporan kasus dugaan kesaksian palsu itu sudah dicabut dari Mabes Polri oleh lawan politiknya yaitu Sugianto Sabran, calon Bupati Kobar yang menjadi pasangan Eko.

Eko yang juga seorang notaris ini menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak pernah mencabut laporan dugaan kesaksian palsu tersebut. Malah, menurut Eko, yang dimaksud Ujang mencabut laporan adalah kasasi Mendagri di Mahkamah Agung.

"Pada saat proses kasasi di MA, Ujang meminta Sugianto untuk mencabut kasasi. Kan lucu, yang menggugat kasasi kan Mendagri tapi yang diminta mencabut kami sebagai tergugat. Meski dikabulkan oleh Sugianto, tapi ditolak oleh panitera pengadilan karena memang bukan kewenangan Sugianto mencabut kasasi. Jadi, bukan laporan dugaan kesaksian palsu yang dicabut, tetapi kasasi di MA," ungkap Eko di kediamannya, Jumat (23/1)

Ia menceritakan, pada bulan Agustus 2011 silam pihaknya mendaftarkan gugatan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat yang bernomor 153/6/2011/PTUN-KKT tertanggal 16 Agustus 2011.

Gugatan itu berdasarkan SK yang dikeluarkan Mendagri dengan nomor 132.62-585 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto (UJI-BP) yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Di samping itu, lanjutnya, keputusan turunnya SK tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dinilai cacat hukum. Pasalnya, keputusan tersebut berdasarkan kesaksian palsu.

Salah satunya adalah Ratna Mutiara, warga Pangkalan Banteng yang telah divonis bersaksi palsu dan menerima hukuman dan kini telah bebas. Di samping itu, terdapat empat saksi lain yang telah mencabut kesaksian mereka di MK. Kabarnya, empat saksi ini kini sedang diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Dalam proses di PTUN, banding di pengadilan tinggi hingga kasasi di MA, pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno terus menang.

Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri dikaitkan dengan Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu. Bambang disangkakan memerintahkan saksi memberi kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringan di Mahkamah Konstitusi pada Juli 2010.

Saat itu, Bambang menjadi penasehat hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang menggugat pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Pelapor kasus ini adalah Sugianto Sabran, yang sekarang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan. Kasus dilaporkan ke polisi pada pada 15 Januari 2015 lalu.

Editor: Anto Sidharta


  • Bambang
  • Eko Soemarno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!