NUSANTARA

Soal Gereja Yasmin, Dewan Gereja Dunia Surati Wali Kota Bima Arya

Soal Gereja Yasmin, Dewan Gereja Dunia Surati Wali Kota Bima Arya

KBR, Jakarta – Dewan Gereja Dunia yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss, mengirimkan sebuah surat resmi kepada Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya tertanggal 16 Januari 2015 lalu. Surat ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Dunia, Pendeta Dr. Olav Fykse Tveit.

Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bona Sigalingging dalam rilisnya mengungkap, surat itu secara resmi diserahterimakan pada Senin (19/1) kemarin. Ia pun melampirkan tanda terima surat itu. Ia menjelaskan, surat tersebut diantarkan secara langsung oleh staf Dewan Gereja Dunia, Pendeta Ester P. Widiasih, yang diutus khusus dengan surat tugas khusus untuk mengantarkan surat kepada Wali Kota Bogor.

Surat, jelas Bona, juga memberikan tembusan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo,  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  , Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Pendeta Dr. Henriette Hutabarat-Lebang.

Bona menjelaskan, surat dituliskan merujuk pada peristiwa pengusiran dan pelarangan Ibadah Natal jemaat GKI Yasmin pada 25 Desember 2014 lalu. “Ada pernyataan Pemkot Bogor hendak menghancurkan gereja karena dianggap tidak berizin padahal jelas dan nyata seluruh perizinan Gereja GKI Yasmin adalah SAH dan bahkan dikuatkan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia,” jelas Bona dalam pernyataannya.

Berikut terjemahan isi surat itu:

Jenewa, 16 Januari 2015

Kepada Yth:

DR Bima Arya
Wali Kota Bogor
Jalan Ir. H. Djuanda 10, Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Fax Number +622518321075

 
Yth Wali Kota DR Bima Arya,

Dewan Gereja Dunia memiliki keanggotaan diseluruh dunia termasuk 27 gereja di Indonesia dimana Gereja Kristen Indonesia (GKI) termasuk didalamnya.

Saya mendapatkan informasi bahwa, sebagaimana dalam Laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Bulan April 2014 terkait dengan Hak atas Kebebasan Berkumpul secara Damai dan untuk Berorganisasi, bahwa "[
d]espite a Supreme Court ruling upholding the right of the Taman Yasmin Indonesian Christian Church congregation to put up their church building, in Bogor, West Java, local authorities sealed the building in 2010 and, since then, have prevented church members from gaining access to their church."

Dalam kunjungan saya ke Indonesia pada Juni 2012, saya beribadah bersama jemaat GKI Yasmin dan semakin mendapat pemahaman akan perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan atas hak mereka sesuai dengan hukum di Indonesia, termasuk hak untuk mendirikan dan untuk berkumpul di dalam gereja mereka sendiri. Baru-baru ini, saya mendapatkan informasi bahwa gereja mereka sekali lagi mendapatkan ancaman untuk dihancurkan.

Dalam pemahaman Dewan Gereja Dunia terhadap situasi ini, jemaat GKI Yasmin berhak sepenuhnya untuk berkumpul dan beribadah sebagaimana disampaikan dalam laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Agung Indonesia juga mengakui hak komunitas ini dan putusan Mahkamah Agung 2010 yang menyatakan tidak sahnya pembekuan IMB gereja pada 2008 adalah bersifat mengikat secara hukum bagi Pemerintah Kodya Bogor. Lebih lanjut, Ombudsman Republik Indonesia, yang didalam sistem hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya mengikat, juga membuat keputusan yang mendukung gereja terkait dengan pencabutan IMB gereja pada 2011.

Oleh karenanya saya memohon kepada Kota Madya Bogor di bawah kepemimpinan Anda sebagai Wali Kota, untuk menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia.

Saya menantikan respon Anda terkait hal ini.

Hormat saya,



Pendeta Dr. Olav Fykse Tveit
Sekretaris Jenderal


  • Dewan Gereja
  • Bima Arya
  • Toleransi
  • petatoleransi_08Jawa Barat_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!