KBR, Surabaya - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil. Sedangkan rekruitmen pegawai pemerintah baru berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.
Sekretaris Kementerian Dwi Wahyu Armaji mengatakan, aparatur sipil negara yang berstatus PNS bakal terbatas. Khusus untuk posisi strategis dan kebijakan. Sedangkan tenaga pelaksana berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Nantinya, guru, dokter, dosen dan bidan tak lagi berstatus PNS. Pegawai pemerintah tak mendapat pensiun seperti PNS.
Kata Dwi, seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Penerapan pegawai pemerintah dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja aparatur negara dan menghemat anggaran untuk gaji pegawai.
"PNS jumlahnya akan terbatas hanya jabatan yang perumus kebijakan. Sedangkan yang fungsional akan masuk PPPK seperti dosen, guru, dokter. Kami belum punya formula. Tetapi kedepan aparatur sipil negara sebagian besar berstatus PPPK," kata Dwi.
Kementerian tengah melakukan konsultasi publik rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Surabaya. Dihadiri pejabat pemerintah di Jawa Timur, lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan media. Tujuannya untuk menyerap masukan dan usulan untuk rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Editor: Antonius Eko