NUSANTARA

Ini Cara Bupati Lombok Barat Mainkan Proses Perizinan

"Satu persatu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Lobar, Zaini Arony terhadap salah satu perusahaan di kawasan pariwisa"

Turmuzi

Ini Cara Bupati Lombok Barat Mainkan Proses Perizinan
Bupati Lombok Barat

KBR. Mataram - Satu persatu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Lobar, Zaini Arony terhadap salah satu perusahaan di kawasan pariwisata.

KPK hari ini memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lobar, Isvan Hadi, bekas Kabid Perizinan, Putu Swastika, Asisten Pribadi Bupati, Islahudin dan staf Dispenda yang juga keponakan Bupati Zaini Arony, dan seorang wiraswasta bernama Sofyan.

Sebelumnya, Jumat (16/1) kemarin KPK memeriksa bekas asisten I pemerintahan Bupati Lobar periode pertama, MS. Udin dan dua pejabat aktif, yakni Kepala Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Rusman Hadi dan Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Lobar, Junaidillah

Salah seorang yang diperiksa, Sofyan, perantara pembelian lahan yang direncanakan sebagai lokas pembangunan hotel berbintang dan lapangan golf di Dusun Meang, Kecamatan Sekotong mengaku kalau proses pengurusan izin oleh PT. Buenes Jaya Group yang ia fasilitasi dengan Pemkab Lobar sudah sesuai mekanisme.

“Kalau saya di sini kan sebagai broker makelar, jadi semua pembayaran tanah itu dibayar oleh pihak pengusaha, jadi wajarlah kita jual tanah dapat keuntungan, jadi siapa-siapa yang menerima saat itu, jadi saya datang ke sana (kantor Bupati) hanya membawa sertifikat, saya sebagai saksi dalam rangka pembebasan pembelian tanah, sudah kita bayar dan masyarakat sudah kita bayar semua,” kata Sofyan di Mataram, Sabtu (17/1)
 
Tapi belakangan oleh Bupati Lobar, kata Sofyan, pengurusan izin oleh perusahaan  yang ia fasilitasi dipersulit dan meminta sejumlah uang untuk izin pembangunan hotel dan lapangan golf tersebut. Padahal sebelumnya Bupati sebelumnya sudah meminta sejumlah uang, termasuk 8 unit mobil yang baru diberikan 2 unit, termasuk jam rolex dan cincin bermata kucing senilai Rp250 juta.

“Hal lain yang membuat perusahaan Putu Gede Wijaya yang merupakan Direktur PT. Buenes Jaya Group marah dan merasa dipermainkan,  Bupati Lobar ternyata juga mengeluarkan izin membangun bagi perusahaan lain di lokasi yang sama, padahal izin membangun sudah terlebih dahulu diberikan dan dikantongi PT. Buenes Jaya Group, itulah kemudian yang menyebabkan perusahaan merasa diperas dan melaporkan Bupati Lobar ke KPK” pungkas Sofyan. 

Editor: Anto Sidharta

  • Bupati Lombok Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!