NUSANTARA

Gubernur Ganjar Benahi Pelayanan di Kantor Samsat

"Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginstruksikan adanya biro jasa resmi di Samsat. Calo dilarang berkeliaran di instansi mana pun di provinsi ini."

Gubernur Ganjar Benahi Pelayanan di Kantor Samsat
Gubernur Ganjar, Kantor Samsat

KBR, Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginstruksikan adanya biro jasa resmi di Samsat. Calo dilarang berkeliaran di instansi mana pun di provinsi ini.

“Daripada calo di luar memasang tarif seenaknya, lebih baik kita rangkul dan tentukan berapa biaya untuk jasanya,” katanya di di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) III di Jalan Hanoman, Kota Semarang, Kamis (8/1).

Menurut Ganjar, dalam kunjungannya ke Samsat hari ini, ia masih mendapati fotokopi yang berada di kantor Samsat masih dibebankan biaya pada masyarakat. Dia menginginkan fotokopi di Samsat seperti halnya fotokopi yang ada di bank, yakni digratiskan.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang didampingi Kapolda Jateng Irjen Noer Ali meresmikan anjungan transaksi mesin (ATM) untuk pembayaran di kantor Samsat itu. Mesin ini baru diuji coba di kantor Samsat III.

Menurut Ganjar, pemangkasan birokarasi di Samsat melalui ATM bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak. Ganjar juga menggagas adanya Samsat Idol, tujuannya agar bisa meningkatkan kinerja instansi.

“Kegiatan ini (Samsat idol) akan kami lakukan tiap bulan. Pemenangnya akan makan malam satu meja dengan Gubernur,” katanya di Semarang, Kamis (8/1).

Untuk dapat mengurus STNK melalui ATM, wajib pajak harus mengisi aplikasi pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran di Kantor Samsat dengan membawa identitas diri seperti KTP atau SIM, membawa STNK asli, BPKB asli, dan kartu ATM Bank Jateng. Kemudian Samsat akan melakukan verifikasi dan validasi data dokumen kendaraan bermotor. Dilanjutkan dengan memasukkan nomor kartu ATM Bank Jateng ke mesin. Setelah selesai, wajib pajak baru dapat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Namun ada beberapa ketentuan dari Kantor Samsat III Kota Semarang yang harus diperhatikan untuk dapat mengurus STNK melalui ATM:

1. Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan di Samsat asal kendaraan bermotor terdaftar.
2. Satu kartu ATM dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu objek pajak.
3. Satu kartu ATM bank hanya dapat digunakan untuk objek pajak dengan alamat yang sama.
4. Satu objek pajak hanya dapat didaftarkan pada satu kartu ATM bank.

Sedangkan cara transaksi di mesin ATM Samsat, sebagai berikut;

1. Menggesek kartu ATM Bank Jateng
2. Memasukkan nomor PIN ATM
3. Memasukkan nomor polisi kendadaraan yang akan dibayar pajaknya
4. Melakukan pengecekan data kendaraan, kepemilikan dan jumlah pengenaan pajak. Apabila disetujui maka akan dilakukan pembayaran melalui proses autodebet rekening wajib pajak di Bank Jateng.
5. Mencetak tanda bukti bayar pajak kendaraan.
6. Melakukan pengesahan penelitian ulang STNK
7. Selesai.

Editor: Anto Sidharta

  • Gubernur Ganjar
  • Kantor Samsat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!