NUSANTARA

DPRD NTB Protes Pemangkasan Biaya Perjalanan Dinas

DPRD NTB Protes Pemangkasan Biaya Perjalanan Dinas

KBR, Mataram – Pemangkasan biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD membuat pusing anggota dewan maupun apatur pemerintahan, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemangkasan biaya perjalanan dinas itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan yang dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 1 Tahun 2015.

Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi Rabu (7/1) mengaku telah bertemu dengan pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan kembali aturan ini. Namun hasilnya nihil. Pemerintah pusat tetap menerapkan penyesuaian biaya perjalanan dinas yang berlaku awal Januari ini di seluruh Indonesia.

Jika penerapan PMK ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, kata dia, ada hal yang diminta DPRD Provinsi NTB kepada pemerintah pusat yaitu gaji dan tunjangan anggota dewan dinaikkan. Karena menurut Mori, sejak tahun 2004, hak-hak protokoler dan keuangan DPRD NTB tidak pernah berubah.

“Ada satu tuntutan kita juga yang bersifat hak-hak protokoler dan keuangan kita paling tidak ditinjau. Seperti kita ketahui bersama sejak tahun 2004 khususnya di DPR ini gaji dan tunjangan tidak naik. Oke kalau ini (biaya perjalanan dinas) dikurangi harus ada solusi,” kata Mori kepada Portalkbr, Rabu (7/1).

Dia mengatakan, PMK tentang perjalanan dinas yang baru membuat PNS maupun anggota dewan kehilangan pendapatan tambahan lain-lain yang sah, karena selama ini perjalanan dinas menjadi salah satu komponen pendapatan. ”Harga BBM naik, listrik naik, seluruh harga kebutuhan pokok itu sudah naik, ini kan sudah tidak realistis” ujarnya.

Dalam PMK yang baru itu jumlah uang saku perjalanan dinas gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, kepala SKPD, pimpinan dan anggota dewan sama dengan uang saku pegawai golongan yang rendah. Dalam pergub yang lama, gubernur mendapat uang representasi sebesar Rp1.250.000 sehari. Namun kini uang representasi yang diterima hanya Rp250 ribu per hari. Uang representasi anggota DPRD semula sebesar Rp1 juta sehari, kini hanya diterima Rp150 ribu.

Begitu juga dengan uang harian. Sebelumnya gubernur dan wakil gubernur mengantongi Rp1,5 juta sehari, namun sekarang turun menjadi Rp530 ribu sehari. Anggota dewan, sekda dan kepala SKPD yang semula mengantongi Rp1,1 juta sehari, kini hanya terima Rp530 ribu. Nilai ini sama dengan uang harian yang diterima staf saat melakukan perjalanan dinas yaitu Rp530 ribu.

Editor: Anto Sidharta

  • DPRD NTB
  • Pemangkasan Biaya Perjalanan Dinas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!