NUSANTARA

Dinas Pertanian NTT Tak Sosialisasi Aturan Pupuk Subsidi

"Petani di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menuding dinas pertanian setempat tidak mensosialisasikan aturan baru soal penyaluran pupuk bersubsidi."

Dinas Pertanian NTT Tak Sosialisasi Aturan Pupuk Subsidi
petani, pupuk, NTT

KBR, Kupang - Petani di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menuding dinas pertanian setempat tidak mensosialisasikan aturan baru soal penyaluran pupuk bersubsidi. 


Welem, seorang petani dari Kabupaten Rote Ndao, dan Jonas, petani dari Kabupaten Kupang, mengatakan dinas tidak pernah memberitahu mereka soal aturan baru untuk mendapat pupuk bersubsidi. Welem mengatakan, mereka baru tahu ada aturan setelah mendatangi distributor pupuk PT Pertani.


"Ternyata memang ada semacam penertiban, penertiban regulasi. Jadi RDKK harus masuk segala macam, pendataan lagi petani. Nah, kenapa dari awal dinas teknis pertanian kenapa tidak persiapkan data-data itu jauh-jauh. Sekarang padi sudah masuk di sawah lalu butuh pupuk, lalu baru mulai proses dia punya aturan pemenuhan syarat," kata Welem di Kupang, Selasa (27/1).


Welem menambahkan, sebelumnya tidak ada aturan petani harus buat rencana defenitif kebutuhan kelompok. Petani biasanya setelah tanam, lalu membeli pupuk bersubsidi di penyalur. 


Sebelumnya, kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT Yohanis Tay Ruba melarang dinas pertanian kabupaten, penyalur dan distributor pupuk melayani permintaan petani tanpa RDKK. Menurut Yohanis Tay Ruba, pupuk bersubsidi hanya dilayani kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengajukan RDKK. 


Editor: Antonius Eko 

  • petani
  • pupuk
  • NTT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!