NUSANTARA

Anas Maamun Jadi Tersangka dalam Kasus yang Berbeda

Anas Maamun Jadi Tersangka dalam Kasus yang Berbeda

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Riau Anas Maamun dan bekas Anggota DPRD Riau berinsial AK sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2014 dan RAPBD-TA 2015 Provinsi Riau.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Anas diduga memberikan hadiah kepada AK untuk memuluskan RPABD Riau 2014 dan RAPBD-TA 2015.

“KPK sudah menetapkan seorang tersangka ditingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan yaitu AM gubernur Riau 2014-2019 dan AK anggota DPRD Riau tahun 2009-2014, terkait suap RAPBDP 2014 dan RAPBD-TA 2015 Provinsi Riau,” kata Bambang di KPK

Selain kasus ini KPK juga telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan. Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI). Suap senilai Rp2 miliar diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).

Editor: Anto Sidharta

  • Anas Maamun
  • Tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!