KBR68H, Jakarta - Serikat Tani Indramayu, Jawa Barat mengerahkan 5000 anggotanya untuk menduduki Pengadilan Negeri Bandung, Selasa pekan depan.
Selasa depan, PN Bandung akan menjatuhkan vonis terhadap lima anggota STI yang dituduh merusak peralatan berat waduk Bubur Gadung.
Pemimpin kolektif STI Syafrudin mengatakan, mereka seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan lantaran jaksa gagal membuktikan dakwaan.
"Kita siap mengerahkan lima ribu petani untuk mengikuti persidangan di PN Bandung nanti dengan tuntutan Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap lima kawan kita dari Serikat Tani Indramayu," ujar Pimpinan kolektif STI Syafrudin ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (18/01).
Syafruddin mengatakan berdasarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut, belum ada saksi yang mampu membuktikan lima petani terdakwa itu bersalah.
"Tidak da bukti yang menguatkan kawan-kawan STI melakukan pengrusakan sebagaimana didakwakan JPU itu sendiri," kata Syafrudin.
Jaksa menuntut lima anggota Serikat Tani Indramayu dengan hukuman antara 2,5 tahun hingga 3,5 tahun penjara. Jaksa mendakwa mereka melakukan penghasutan untuk merusak peralatan pembuat waduk Bubur Gadung.
Petani setempat menolak pembangunan waduk itu karena indikasi korupsi dalam proyek. Selain itu, petani juga menuding pembangunan waduk merampas tanah garapan. Terlebih, air waduk ditenggarai hanya digunakan untuk mengaliri perkebunan tebu milik PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Editor: Agus Luqman
Ribuan Petani Akan Geruduk PN Bandung Pekan Depan
KBR68H, Jakarta - Serikat Tani Indramayu, Jawa Barat mengerahkan 5000 anggotanya untuk menduduki Pengadilan Negeri Bandung, Selasa pekan depan. Selasa depan, PN Bandung akan menjatuhkan vonis terhadap lima anggota STI yang dituduh melakukan perusakan pe

NUSANTARA
Sabtu, 18 Jan 2014 19:27 WIB


Petani, Indramayu, Jawa Barat, pengadilan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Buntu Penolakan Pemekaran Wilayah Papua