NUSANTARA

Ribuan Petani Akan Geruduk PN Bandung Pekan Depan

Ribuan Petani Akan Geruduk PN Bandung Pekan Depan

KBR68H, Jakarta - Serikat Tani Indramayu, Jawa Barat mengerahkan 5000 anggotanya untuk menduduki Pengadilan Negeri Bandung, Selasa pekan depan.

Selasa depan, PN Bandung akan menjatuhkan vonis terhadap lima anggota STI yang dituduh merusak peralatan berat waduk Bubur Gadung.

Pemimpin kolektif STI Syafrudin mengatakan, mereka seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan lantaran jaksa gagal membuktikan dakwaan.

"Kita siap mengerahkan lima ribu petani untuk mengikuti persidangan di PN Bandung nanti dengan tuntutan Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap lima kawan kita dari Serikat Tani Indramayu," ujar Pimpinan kolektif STI Syafrudin ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (18/01).

Syafruddin mengatakan berdasarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut, belum ada saksi yang mampu membuktikan lima petani terdakwa itu bersalah.

"Tidak da bukti yang menguatkan kawan-kawan STI melakukan pengrusakan sebagaimana didakwakan JPU itu sendiri," kata Syafrudin.

Jaksa menuntut lima anggota Serikat Tani Indramayu dengan hukuman antara 2,5 tahun hingga 3,5 tahun penjara. Jaksa mendakwa mereka melakukan penghasutan untuk merusak peralatan pembuat waduk Bubur Gadung.

Petani setempat menolak pembangunan waduk itu karena indikasi korupsi dalam proyek. Selain itu, petani juga menuding pembangunan waduk merampas tanah garapan. Terlebih, air waduk ditenggarai hanya digunakan untuk mengaliri perkebunan tebu milik PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Editor: Agus Luqman

  • Petani
  • Indramayu
  • Jawa Barat
  • pengadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!