NUSANTARA

Polda Maluku Utara Sita 30 Kubik Kayu Selundupan

"KBR68H, Ternate "

Erwin Djamilgo

Polda Maluku Utara Sita 30 Kubik Kayu Selundupan
polisi, kayu selundupan, maluku utara

KBR68H, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menyita 30 kubik kayu Matoa senilai hampir Rp 80 juta yang diselundupkan dari dataran Halmahera ke Kota Ternate.

Juru bicara Polda Maluku Utara Hendrik Badar mengatakan, saat diperiksa oleh Polisi Perairan, kapal yang mengangkut kayu tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah sehingga kayu tersebut diamankan di pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate.

“Kapal atau nahkoda kapal berinisial US itu kita periksa. Kita ambil keterangannya untuk memberikan penjelasan adakah kayu-kayu tersebut dikuatkan dengan dokumen yang sah dan kapal yang dia bawa. Ini baru di cek karena dokumen-dokumen kayunya itu masih dalam penguasaan atau ditangan polisi kehutanan,” kata Hendrik.

Juru bicara Polda Maluku Utara Hendrik Badar menambahkan, menurut pengakuan nahkoda kapal, kayu tersebut milik 4 orang pengusaha yang ada di kota Ternate sehingga pihaknya masih melakukan pengembangan. Kayu tersebut direncanakan akan dibuat, sebagai bahan bangunan rumah.

Editor: Doddy Rosadi

  • polisi
  • kayu selundupan
  • maluku utara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!