NUSANTARA

Penolakan MK dalam Sengketa Pilgub Maluku

Penolakan MK dalam Sengketa Pilgub Maluku

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dalam sengketa pilkada gubernur Maluku. Permohonan diajukan pasangan Nomor Calon Urut 3, Abdullah Vanath-Marthin Jonas (DAMAI) serta Pasangan Bakal calon yaitu William B. Noya.

Mereka sebelumnya menduga terjadi penggelembungan suara pasangan Said Assagaf dan Zeth Sahuburua sehingga menang pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku, Idrus Tatuhey meminta kepada masyarakat Maluku untuk menerima keputusan ini dan menjaga kedamaian di sana.

"Hakim menolak seluruh di dalam keputusan itu. Artinya KPU Provinsi Maluku telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan menghasilkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Yang kedua, terhadap permohonan Bakal Calon Gubernur, Jacky Noya, untuk kedua kalinya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi," kata Idrus usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Idrus menambahkan, KPU Maluku akan menyampaikan berkas usulan untuk penerbitan SK pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku kepada DPRD Maluku pada 3 Februari nanti.

Sebelumnya, kemenangan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Said Assagaf dan Zeth Sahuburua (SETIA) diduga hasil pelanggaran yang dilakukan KPU Maluku dan jajaran di bawahnya. Pelanggaran itu meliputi penggelembungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang tidak transparan.

Editor: Anto Sidharta

  • Penolakan MK
  • Sengketa
  • Pilgub Maluku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!