NUSANTARA

Pemprov Papua Tunggu Pembangunan Smelter Freeport dan Newmont

"DPR Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter). Pembangunan smelter menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran para karyawan di perusahaan i"

Khatarina Lita

Pemprov Papua Tunggu Pembangunan Smelter Freeport dan Newmont
Pemprov Papua, Smelter, Freeport

KBR68H, Jayapura - DPR Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter). Pembangunan smelter menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi  pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran para karyawan di perusahaan itu.  Ini menyusul pemberlakukan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.

Menurut Ketua Komisi A DPR Papua, Ruben Magay, undang-undang ini sebagai terobosan untuk memajukan pendapatan nasional dan juga daerah setempat.

“Di Papua, ada PT Freeport Indonesia, sehingga kami meminta pembangunan smelter itu ada di tanah ini. Jika itu dilakukan, maka dapat menyerap tenaga kerja untuk di rekrut. Sementara ahli-ahlinya bisa didatangkan dan dikontrak dari luar negeri. Itu tidak masalah,” jelas Ruben Magay kepada wartawan, Selasa (7/1).

Ia menilai wajar aksi unjuk rasa para pekerja Freeport untuk minta perlindungan kepada pemerintah, terkait pemberlakukan Undang-Undang Minerba ini.

“Karyawan demo silahkan saja dan kebijakan negara, dibuat untuk melindungi masyarakat dan kekayaan alam yang ada. Selama ini kita yang punya kekayaan alam, namun kita tidak tau berapa yang dibawa keluar. Tetapi dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sama-sama mendapatkan keuntungan,” tambah Ruben.

Sehari sebelumnya, ribuan karyawan PT Freeport Indonesia di Mimika berunjuk rasa besar-besaran menolak pemberlakukan Undang-Undang Minerba. Peraturan ini dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan masih menunggu pembangunan smelter oleh PT Freeport.

“Kami tetap berpegang pada UU Minerba itu. Tetapi Freeport dan Newmont, dua perusahaan ini masih menegosiasikan untuk memberi kelonggaran waktu lagi, sampai mereka persiapkan. Pembangunan smalter dibangun di dalam negeri, ya harus dibangun di Papua,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 soal Minerba, setiap usaha pertambangan di Indonesia diwajibkan untuk membangun smelter di dalam negeri. Hal ini seharusnya berlaku bagi perusahaan tambang skala besar maupun kecil. Pembangunan smelter ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dengan melakukan pengolahan pemurnian di dalam negeri. Berdasarkan undang-undang ini, mulai 12 Januari mendatang, ekspor mineral mentah resmi dilarang.

Editor: Anto Sidharta

  • Pemprov Papua
  • Smelter
  • Freeport

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!