NUSANTARA

Pedagang Asongan Dilarang Jualan di Stasiun Lempuyangan

Pedagang Asongan Dilarang Jualan di Stasiun Lempuyangan

KBR68H, Yogyakarta - PT KAI Daop VI Yogyakarta bersikeras melarang praktik jual beli pedagang asongan di dalam Stasiun Lempuyangan.

“Imbauan dari anggota Dewan akan kami sampaikan ke pimpinan kami, tapi untuk memutuskan masalah ini kami tidak bisa,” kata Kepala Stasiun Lempuyangan Eko Tjahjono dalam rapat jajak dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Senin (6/1).

Menurut dia, larangan ini merupakan perintah dari pusat. Sehingga sebagai seorang pegawai harus melaksanakan tugas itu.

Dijelaskan Eko, sebelum menerapkan larangan, PT KAI sudah memberikan beberapa opsi kepada para pedagang asongan, di antaranya, sebagian pedagang akan dijadikan petugas portir dan cleaning service, sedangkan untuk perempuan diberi opsi membuat nasi bungkus yang disetorkan ke PT Reska.

“Kenyataanya opsi ini ditolak mereka (pedagang asongan). Ada apa ini? Padahal kalau mereka mau menerima, otomatis derajat mereka akan terangkat dan dilindungi. Karena semua sudah pasti dan ada kontrak kerjanya, tapi tetap saja ditolak dan memilih mengasong,” jelasnya.

Mengenai isu adu domba antara pihak luar stasiun (tukang parkir, pengojek dan taksi) dengan pedagang asongan, Eko membantah. Dia mengumpulkan pihak luar hanya berkoordinasi dan memberitahukan agar mereka mau menerima pedagang sebagai anggota mereka ketika aturan larangan berjualan di dalam stasiun diberlakukan.

“Kami bertemu dengan pihak itu justru untuk membahas solusi saat pelarangan diberlakukan. Kabar bagusnya, para tukang parkir dan ojek mau menerima apabila ada pedagang asongan yang ingin masuk ke kelompok itu,” tegasnya.

Komisi A DPRD Kota Jogja mengimbau agar petugas KAI lebih lunak dan bisa memberikan kebijakan khusus, sembari menunggu keputusan final terkait masalah itu.

“Lha mbok diberi kebijakan khusus bersifat sementara. Apabila keputusan itu tidak bisa diubah, apa PT KAI mau memberi makan? Kami tidak akan membiarkan masalah ini begitu saja, kami ini netral dan tidak memihak siapapun, terpenting semua bisa jalan,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto.

Sumber: Radio Star Jogja

Editor: Doddy Rosadi

  • pedagang asongan
  • dilarang jualan
  • stasiun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!