KBR68H, Jakarta - Lima petani anggota Serikat Tani Indramayu, Jawa Barat dituntut penjara bervariasi antara 2,5-3,5 tahun penjara karena menolak pembangunan waduk. Tuduhan ini diajukan jaksa terkait aksi pembakaran alat berat dalam aksi penolakan pembangunan waduk.
Pengurus Serikat Tani Indramayu Danang Prayoga mengatakan tuntutan penjara terhadap Rojak dan keempat temannya itu tidak beralasan. Sebab, tidak ada pengorganisiran untuk membakar alat berat dalam aksi penolakan sebagaimana dakwaan jaksa.
"Tanpa ditanya baik-baik, bahkan ketika anggota STI mau memberi salam perangkat desa itu, tapi malah dipukuli. Habis dipukuli, petani yang lolos menelpon teman-teman yang ada di lahan dekat eskavator pinggir jalan. Massa terprovokasi dari telpon itu mungkin, tidak ada perintah membakar, waktu itu hampir 500-600 petani, jadi sulit dikendalikan," ujar Pengurus Serikat Tani Indramayu Danang Prayoga ketika dihubungi KBR68H, Selasa (07/01).
Pengurus Serikat Tani Indramayu Danang Prayoga menambahkan, kelima terdakwa akan mengajukan pledoi menuntut pembebasan. Ini karena dari kelima terdakwa, tidak satupun dari mereka melakukan pembakaran.
September lalu, ratusan petani Indramayu berunjukrasa menolak pembangunan waduk Bubur Gadung. Alasannya, pembangunan waduk itu menyerobot tanah garapan para petani. Namun, unjuk rasa berujung bentrok setelah preman dan aparat desa menyerang para petani. Ini berbuntut terbakarnya sebuah alat berat yang akan digunakan untuk membangun waduk.
Editor: Doddy Rosadi
Lima Anggota Serikat Tani Indramayu Dituntut 2,5 Hingga 3,5 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta - Lima petani anggota Serikat Tani Indramayu, Jawa Barat dituntut penjara bervariasi antara 2,5-3,5 tahun penjara karena menolak pembangunan waduk.

NUSANTARA
Selasa, 07 Jan 2014 16:48 WIB


penjara, serikat tani, indramayu
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Buntu Penolakan Pemekaran Wilayah Papua