NUSANTARA

Bekas Kadinsos Maluku Utara Dibui

Bekas Kadinsos Maluku Utara Dibui

KBR68H, Ternate – Bekas kepala Dinas Sosial Maluku Utara, dijebloskan ke penjara, terkait dengan dugaan korupsi dana pengungsi 10 tahun silam.

Juru Bicara Polda Maluku Utara, Hendrik Badar mengatakan, bekas Kepala dinas Sosial Maluku Utara, Djafar Hamzah, diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran sebesar 45 miliar. Anggaran itu diperuntukan bagi penanganan pengungsi pasca kerusuhan di Maluku Utara awal tahun 2003. Djafar Hamzah diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 600 juta, sehingga rumah mewah milik tersangka senilai Rp 2 miliar disita.

“Penyerahan tahap 2 kasus pengungsi Kemeterian Sosial, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dari penyidik direktorat kriminal khusus ke JPU jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Tersangka inisial ZH,” ungkapnya.

Sebelumnya, Laporan audit Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 600 Juta. Dalam audit, BPKP hanya melalui rekening koran milik tersangka yang ditransfer dari Bank Mandiri. Bekas Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Djafar Hamzah saat ini ditahan di rumah tahanan klas II Kota Ternate, setelah diserahkan dari Polda ke Kejaksaan tinggi.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Bekas Kadinsos Maluku Utara Dibui

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!