NUSANTARA

Badan Pengelola Subak untuk Hindari Alih Fungsi Lahan

"Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Badan Pengelola Subak sudah dapat bertugas tahun ini."

Muliarta

Badan Pengelola Subak untuk Hindari Alih Fungsi Lahan
subak, bali, unesco

KBR68H, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Badan Pengelola Subak sudah dapat bertugas tahun ini. 


Juru bicara Pemprov Bali, Ketut Teneng menegaskan keberadaan Badan Pengelola Subak sangat penting karena memiliki wewenang untuk merancang, mengawasi dan menetapkan kebijakan dalam upaya pengelolaan kelestarian subak. Apalagi Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah memberikan peringatan kepada Pemprov terkait belum berfungsinya Badan Pengelola Subak.


“Prinsip kita harus cepat direspon itu, jangan sampai kemudian itu kita dikatakan kurang memperhatikan. Padahal itu sudah menjadi warisan budaya dunia. Karena dari badan dunia itu sudah se-tahun yang lalu, jadi kita sudah lambat ini,” kata Ketut Teneng


Ketut Teneng berharap dengan berfungsinya Badan Pengelola Subak nantinya dapat meminimalisasi terjadinya alih fungsi lahan. Badan Pengelola Subak juga diharapkan mampu merancang konsep pelestarian Subak sehingga tetap terjaga. 


Sistem pengairan persawahan Bali, Subak, resmi menjadi warisan budaya dunia. Subak resmi disahkan oleh UNESCO pada Sidang UNESCO ke-36 di St Peterburg, Rusia 2012 silam. Kata dia, Subak dinilai sebagai sistem irigasi yang dapat mempertahankan budaya asli masyarakat Bali. 


Editor: Antonius Eko 

  • subak
  • bali
  • unesco

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!