KBR68H, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyatakan DPRD Banten turut terlibat dalam korupsi proyek alat kesehatan (alkes).
Kuasa Hukum Ratu Atut, Firman Wijaya mengatakan, mekanisme pengambilan keputusan maupun proyek tersebut melalui persetujuan DPRD Banten. Firman mengaku sudah mengantongi sejumlah temuan yang mengarah ke anggota DPRD. Temuan tersebut segera dilaporkan ke KPK.
"Kerja Ibu Atut dalam pemerintahan daerah tidak mungkin dilepaskan dari kerja Dewan. Ini kerja kolektif kolegial. Jadi kalau ada pengembangan dari KPK soal kasus ini ya kami juga akan dalami. Karena kami melihat ada fakta-fakta dari yang kami dalami dan akan kami sampaikan ke KPK. Bu Atut ini dalam fungsi menjalankan fungsi kolektif kolegial. Tidak mungkin dalam mengambil keputusan itu sendirian. Pasti ini ada persetujuan dari dewan," jelasnya saat ditemui di gedung KPK, Rabu (15/1)
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa pilkada Lebak dan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Dalam kasus Alkes, Atut juga akan dijerat pasal pemerasan. Politisi Partai Golkar ini diduga memaksa Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Djaja Buddy Suhardja untuk memenangkan perusahaan yang dibawa Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut dalam tender pengadaan alkes Banten berbiaya Rp 9,3 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Atut Tuding DPRD Banten Ikut Terlibat Korupsi
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyatakan DPRD Banten turut terlibat dalam korupsi proyek alat kesehatan (alkes).

NUSANTARA
Rabu, 15 Jan 2014 20:16 WIB


Atut, DPRD Banten, Korupsi Alkes
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 12
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7