NUSANTARA

Amnesty: Qanun Komisi Kebenaran, Langkah Bersejarah Provinsi Aceh

"KBR68H, Jakarta - Pengesahan qanun tentang komisi kebenaran di provinsi Aceh pada Desember 2013 merupakan sebuah langkah bersejarah menuju upaya penyelesaian impunitas atas pelanggaran HAM masa lalu yang dilakukan selama masa konflik Aceh."

Doddy Rosadi

Amnesty: Qanun Komisi Kebenaran, Langkah Bersejarah Provinsi Aceh
amnesty internasional, komisi kebenaran, aceh

KBR68H, Jakarta - Pengesahan qanun tentang komisi kebenaran di provinsi Aceh pada Desember 2013 merupakan sebuah langkah bersejarah menuju upaya penyelesaian impunitas atas pelanggaran HAM masa lalu yang dilakukan selama masa konflik Aceh. Amnesty International menyerukan pemerintah pusat untuk memberikan dukungan penuh bagi pembentukan komisi semacam ini sesuai dengan standar dan hukum internasional untuk memastikan kebenaran, keadilan, dan reparasi bagi para korban konflik dan keluarganya.

Pada 27 Desember 2013, setelah delapan tahun dikampanyekan oleh kelompok-kelompok HAM dan organisasi-organisasi korban, dan juga upaya besar dari parlemen Aceh, qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Qanun ini sudah diajukan kepada pemerintah pusat Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan sebelum berlaku.

Pembentukan komisi ini telah dimasukan dalam Perjanjian Damai Helsinki 2005 dan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun demikian minimnya kemauan politik dan juga kegagalan pemerintah pusat untuk mengesahkan sebuah komisi kebenaran nasional, setelah yang ada dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di tahun 2006, menunda pembentukannya hingga bertahun-tahun.

“Pembentukan komisi kebenaran merupakan sebuah langkah penting menuju pemahaman akan situasi yang menyebabkan pelanggaran HAM masa lalu, belajar dari masa lalu untuk menjamin bahwa kejahatan-kejahatan semacam itu tidak akan dilakukan lagi, dan menjamin bahwa pengalaman-pengalaman berbagi bersama yang ada diakui dan dirawat.  Selama kunjungan-kunjungan ke Aceh di tahun 2012 dan 2013, Amnesty International bertemu para korban dari berbagai wilayah di Aceh yang menceritakan kepada organisasi ini mereka masih menuntut untuk mengetahui kebenaran tentang pelanggaran HAM yang dialami mereka. Amnesty International juga bertemu dengan para anggota keluarga korban, khususnya mereka yang dibunuh atau dihilangkan, yang ingin mengetahui nasib dan keberadaan mereka yang dicintainya,” kata juru kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia dan Timor Leste, Josep Roy Benedict dalam siaran pers yang diterima KBR68H, Kamis (9/1).

Amnesty International mendesak baik kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk menjamin qanun komisi kebenaran ini diimplementasikan pada kesempatan sesegera mungkin dan komisi ini bekerja sesuai dengan standar dan hukum internasional.

Amnesty International juga menyerukan pemerintah pusat untuk mengesahkan undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang baru agar para korban pelanggaran HAM masa lalu yang lain seperti pada peristiwa 1965-66, kerusuhan Mei 1998, dan konflik-konflik di Papua dan Timor-Leste (dulunya Timor-Timur) juga mendapatkan kebenaran, keadilan, dan reparasi.


  • amnesty internasional
  • komisi kebenaran
  • aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!