KBR68H,Jakarta - Tim kuasa hukum bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mokhtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dalam penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur.
Pengacaranya, Otto Hasibuan mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya seharusnya pasangan Khofifah Indar Parawansa- Herman S Sumawiredja memenangkan gugatan sengketa pilkada Jawa Timur.
Menurut pengakuan Akil, Khofifah dinyatakan menang dalam rapat panel yang digelar sepekan sebelum pembacaan putusan.
"Yang menang Khofifah. Tapi jam 9 malamnya dia (Akil) ditangkap. Kemudian beberapa hari kemudian diputus oleh MK dan dikalahkan. Pak Akil komplaim ke MK. Kenapa dia sebagai ketua panel yang memeriksa perkara tersebut dan sudah tinggal ketok palu tapi tidak diikutsertakan dalam keputusan itu," kata Otto Hasibuan saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya Pasangan calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja mengajukan gugatan atas indikasi kecurangan dalam Pilkda Jawa Timur. Namun gugatannya ditolak oleh MK. Dengan demikian, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang menjadi pasangan Gubernur Jawa Timur.
Editor: Anto Sidharta
Akil: Pilgub Jatim, Seharusnya Khofifah yang Menang
Tim kuasa hukum bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mokhtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dalam penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur.

NUSANTARA
Rabu, 29 Jan 2014 21:29 WIB


Akil, Pilgub Jatim, Khofifah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih